News Update
Live Update Berita Terkini

MA Kabulkan PK Sugiono, Wajibkan Pengembalian Uang Muka Rp350 Juta

Selasa, 3 Nov 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
2.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sugiono bin Sidik dalam perkara sengketa perdata. Melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026, MA membatalkan putusan kasasi sebelumnya dan memutuskan menolak seluruh gugatan terhadap Sugiono.

Selain membatalkan putusan sebelumnya, MA juga mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Sugiono. Salah satu amar putusan tersebut mewajibkan pihak lawan mengembalikan uang muka sebesar Rp350 juta kepada Sugiono.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa perdata yang telah berlangsung sejak 2024. Sebelumnya, Sugiono dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi yang kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.

Kuasa hukum Sugiono, M. Mahfud, S.H., M.H., CM., bersama tim advokat dari Kantor Hukum Mohammad Mahfud, S.H., M.H., CM. & Rekan, menyampaikan bahwa putusan PK tersebut merupakan hasil dari upaya hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.

Tim kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januari 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi dengan Nomor 46/SK.Khusus/2026/PN Pwd.

Sugiono merupakan warga Kampung Krajan, Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, ia berkedudukan sebagai Pemohon PK atau sebelumnya Tergugat I.

MA Temukan Kekhilafan Hakim

Berdasarkan salinan putusan, Mahkamah Agung memutus permohonan PK Sugiono pada 18 Agustus 2026. Pemberitahuan resmi putusan disampaikan melalui relaas surat tercatat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi, Hanna Grace A. Sitanggang, A.Md., pada 15 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MA menemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Hal tersebut menjadi salah satu alasan dikabulkannya permohonan PK.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian majelis hakim adalah penggunaan bukti baru atau novum dalam proses persidangan sebelumnya.

MA menilai bukti tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena hanya berupa salinan dari salinan (copy dari copy), tanpa disertai dokumen aslinya.

Penilaian tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahan-perubahannya.

Pertimbangan ini menegaskan pentingnya keaslian dan keabsahan dokumen dalam proses pembuktian di pengadilan. Setiap alat bukti harus memenuhi persyaratan hukum agar dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Pelaporan Dugaan Pidana Bukan Otomatis Perbuatan Melawan Hukum

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan pelaporan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Karena itu, tindakan menyampaikan laporan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

MA juga mempertimbangkan bahwa tindak lanjut laporan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan berada dalam kendali pelapor.

Sementara itu, tudingan bahwa laporan pidana tersebut sengaja dibuat untuk memperoleh keuntungan melalui tuntutan kompensasi sebesar Rp2 miliar dinilai tidak memiliki dukungan bukti yang memadai.

Atas pertimbangan tersebut, MA menilai terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung.

Pertimbangan ini menjadi penting dalam membedakan penggunaan hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

MA Tolak Seluruh Gugatan Penggugat

Setelah mengabulkan permohonan PK, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Kasasi Nomor 2574 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Putusan tersebut sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 106/PDT/2025/PT SMG tertanggal 27 Februari 2025. Putusan banding itu juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd tertanggal 7 Januari 2025.

Dalam amar putusan setelah mengadili kembali perkara tersebut, MA menyatakan menolak seluruh gugatan konvensi yang diajukan Penggugat.

Sementara dalam gugatan rekonvensi, MA mengabulkan sebagian tuntutan Sugiono.

Salah satu amar pentingnya adalah menghukum pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp350.000.000 kepada Sugiono.

Berdasarkan pertimbangan dalam putusan, sebelumnya telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp150 juta. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp350 juta yang wajib dibayarkan sesuai amar putusan.

Adapun tuntutan rekonvensi lainnya ditolak untuk selain dan selebihnya.

MA juga menghukum Termohon PK membayar biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan. Khusus untuk pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp2 juta.

Sengketa Berawal dari Gugatan pada 2024

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Haidar Arnas bin Hamid (almarhum) terhadap Sugiono bin Sidik dan Lumarso.

Pada 7 Januari 2025, Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan Tergugat I serta Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan tersebut, kedua tergugat dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp443.010.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng.

Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat I saat itu dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur libel.

Putusan PN Purwodadi kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 27 Februari 2025.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2574 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Juli 2025 menolak permohonan kasasi.

Sugiono kemudian menempuh upaya hukum luar biasa melalui permohonan PK yang diajukan pada 2 Maret 2026 melalui Pengadilan Negeri Purwodadi.

Dalam memori PK, pihak Sugiono mengajukan alasan adanya bukti baru serta kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

Setelah memeriksa memori PK dan kontra memori dari pihak lawan, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026.

Putusan ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian hakim dalam menilai alat bukti, menerapkan ketentuan hukum, serta mempertimbangkan hubungan antara pelaporan dugaan tindak pidana dan gugatan perbuatan melawan hukum.

Bagi para pihak, pelaksanaan amar putusan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum. Setiap kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan mengenai perkara ini tetap perlu mengacu pada salinan putusan resmi dan mengedepankan asas keberimbangan dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.