LSM Taktis Minta Gubernur Evaluasi Kinerja KPH Sivia Patuju, Atas Dugaan Perambahan Hutan Kawasan

Senin, 29 Nov 2021
Dengarkan dgn suara Siap
12.1K pembaca

Laporan Budi Dako/Editor:YR

TOUNA [kabarpublik.id] -Maraknya dugaan perambahan hutan di dalam kawasan hutan negara (KHN) Kabupaten Tojo Una-Una membuat Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Taktis, Yusup Dumo angkat bicara.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Parahnya, dugaan kegiatan ilegal logging didalam kawasan hutan tersebut hampir terjadi diseluruh wilayah pelosok Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

“Hal ini diduga dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),”ujar Yusup Dumo dalam keterangan tertulisnya yang diterima kabarpublik.id, Senin 29 November 2021.

Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sivia Patuju Kabupaten Tojo Una-Una.

Mengacu kepada undang-undang nomor 61 tahun 2010 KPH merupakan SKPD setingkat eselon III yang bertanggung jawab kepada gubernur yang kemudian salah satu tugas mereka juga adalah terkait perlindungan hutan, maka wajib dievaluasi.

PT. Mitra Pratama Perkasa( MPK) diduga telah melakukan Land Clearing lahan perkebunan sawit diwilayah DAS dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas( HPT) di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una. Celakanya, pihak perusahaan belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.
PT. Mitra Pratama Perkasa( MPK) diduga telah melakukan Land Clearing lahan perkebunan sawit diwilayah DAS dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas( HPT) di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una. Celakanya, pihak perusahaan belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Dikatakan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Daerah.

KPH juga terbagi atas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi( KPHP).

“Sebagai informasi tambahan, KPH didaerah ditetapkan melalui Undang-Undang nomor 61 tahun 2010, kemudian KPH terbagi atas dua bidang yakni Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi( KPHP),” tambahnya.

Lebih lanjut Yusup menyebutkan, adapun tugas dan fungsi KPH menurut ketentuan UU Nomor 61 Tahun 2010 yakni meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemamfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitas hutan, reklamasi dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

“Jadi kalau kita lebih telisik, jadi KPH ini adalah lembaga yang mesti tau dan harusnya bertangungjawab terhadap maraknya aktivitas ilegal logging didalam Kawasan Hutan baik Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konservasi (HPK), maupun didalam Hutan Kawasan Lindung(HKL),”terang Yusup.

Olehnya itu, untuk meminimalisir dan mencegah kegiatan perambahan hutan didalam Kawasan Hutan Kabupaten Tojo Una-Una diduga tanpa izin (IPPKH), perlu kiranya dilakukan evaluasi mendalam kepada KPH Sivia Paruju oleh Gubernur Sulteng sebagai bentuk keseriusan Gubernur dalam komitmennya terhadap pencegahan potensi kerusakan alam di Sulteng khususnya di Kabupaten Tojo Una-Una.

“Mesti ada evaluasi, untuk mengetahui bagaimana kinerja KPH Sivia Patuju selama ini, bagaimana bisa perambahan hutan didalam kawasan hutan tanpa IPPHK bisa terus-terusan berlangsung tanpa ada penindakan,”tambahnya.

Oleh sebab itu, LSM Taktis, telah menyiapkan data-data terkait maraknya aktivitas illegal logging dihampir seluruh wilayah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai dasar surat permintaan kepada Gubernur Sulteng untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KPH Sivia Patuju tersebut,”tutup Yusup. #KP

No More Posts Available.

No more pages to load.