LPSK DORONG PEMALSU DOKUMEN ABK DIJERAT UU PERDAGANGAN ORANG

oleh
oleh

JAKARTA [KP] – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penyidik memproses hukum tersangka pemalsu dokumen Anak Buah Kapal (ABK) selain dengan Undang-Undang ITE juga mengembangkannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasalnya pemalsuan dokumen merupakan salah satu cara para pelaku TPPO mempermudah para korban untuk dipekerjakan.

DIketahui Polda Metro Jaya bersama tim Satgas Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) berhasil menangkap 11 orang yang diduga memalsukan 5.041 sertifikat keterampilan pelaut. Dalam aksinya para tersangka melakukan illegal acces terhadap website resmi Kemenhub.

Pengungkapan kasus tersebut diawali dari beberapa kasus yang menimpa ABK Indonesia, termasuk dua ABK Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qing Yuan Yu berbendera RRT di Perairan Batam karena mendapat perlakuan buruk, kekerasan fisik dan gajinya tidak dibayar.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan perdagangan orang dimulai sejak proses perekrutan. Korban dijanjikan pekerjaan legal, majikan yang baik dan penghasilan yang cukup. Bahkan, bagi keluarga korban, perekrut memberikan sejumlah uang tali asih.

“Mereka (korban) kemudian dibekali dokumen identitas palsu, KTP, dan paspor,” jelas Edwin dalam siaran pers yang diterima kabarpublik.id, Minggu (27/06/2020).

Praktik perdagangan orang sektor perikanan (ABK) biasanya melibatkan dua pihak yaitu, penyalur dan pihak perusahaan/kapal penerimanya. Penyalur bertugas melakukan perekrutan, penyiapan dokumen, perjanjian kerja dan pengiriman para ABK ke negara tujuan.

Sementara perusahaan kapal penangkap ikan merupakan milik warga negara asing. Selain orang perorangan, korporasi, kelompok terorganisir dan/atau penyelenggara negara juga dapat dijerat sebagai pelaku TPPO.

“Perbudakan pada sektor perikanan ini melibatkan banyak negara sehingga masuk ke dalam kategori kejahatan lintas negara (transnational crime),” pungkas Edwin. #*[KP].

  • Laporan: Jumadi
  • Editor: Jumadi

No More Posts Available.

No more pages to load.