JAYAPURA (kabarpublik.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran ganja dan minuman beralkohol (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen mengatakan penangkapan dilakukan dalam operasi yang digelar di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Operasi bermula pada Jumat (17/7) malam saat petugas menggelar razia terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial A (34), JB (44), R (25), dan AS (29).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 97 botol minuman beralkohol berbagai merek. Sementara secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 114 botol, terdiri atas berbagai jenis minuman seperti jenever, vodka, whisky Robinson, dan anggur merah.
Kasatresnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede menjelaskan, para pelaku menggunakan modus penjualan dengan kode tertentu. Penjual yang berada di pinggir jalan akan memberi isyarat kepada calon pembeli, kemudian minuman diserahkan setelah ada transaksi.
Pengembangan operasi berlanjut pada Sabtu (18/7) dini hari. Polisi kembali menangkap seorang pria berinisial RS (19) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.
Dari tersangka, petugas menyita 12 paket ganja dengan berat total 93,72 gram serta 17 botol minuman beralkohol jenis arak Bali.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.





