LANGKAH BIJAK WALIKOTA GORONTALO, PENGUSAHA JASA HOTEL DAN RUMAH MAKAN SERTA UMKM DIBEBASKAN PUNGUTAN PAJAK

Senin, 30 Mar 2020
Walikota Gorontalo, h. Marten Taha, SE., M.Ec. Dev keluarkan Surat Edaran bebas pajak
Dengarkan dgn suara Siap
9.3K pembaca

Laporan : Tim Kabar Publik (JMSI)

Editor : Mahmud Marhaba

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

KOTA GORONTALO [KP] – Virus Corona (Covid-19) yang melanda negeri ini sangat dirasakan oleh para pelaku usaha di daerah. Pemerintah Kota Gorontalo melalui Walikota Gorontalo akhirnya mengambil langkah bijak dengan memberikan Insentif/ Stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM di Kota Gorontalo.

Ketegasan ini dikeluarkan Walikota Gorontalo, H. Marten Taha, SE., M.Ec.Dev dengan menerbitkan Surat Edaran terkait kebijakan Pemberian Insentif/ Stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM di Kota Gorontalo.

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Gorontalo itu tertanggal 24 Maret 2020 nomor : 973/B.KEU/357.a, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  nomor : 440/2436/SJ  tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid Virus Disease 2019.

Langka ini dilakukan Walikota Gorontalo dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Gorontalo.

Upaya Pemberian Insentif/ Stimulus berupa pengurangan atau penghapuasa pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM di Kota Gorontalo selama pelaksanaan Sosial Distancing  berlaku dari tanggal 24 Maret hingga 5 April 2020. Mereka yang mendapat stimulus penghapusan pembebanan pajak daerah dan retribusi daerah adalah pajak hotel dan pajak perseroan, serta retribusi pajak pasar. Demikian halnya juga dengan hotel/ kos-kosan dan sejenisnya serat usaha restoran/ rumah makan dan sejensinya untuk tidak dilakukan pemungutan pajak dalam setiap transaksi pembayaran.

Meski Insentif/ Stimulus ini hanya berlaku 14 hari, namun Walikota penegasan dalam Surat Edaran itu akan dilakukan evaluasi terkait perkembangan penanganan Covid-14 di Kota Gorontalo pada khususnya dan Indonesia pada umumnya .#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.