LAGI-LAGI, SATLANTAS GORONTALO KOTA JARING 48 RANMOR RODA DUA

HUKRIM270 Dilihat

Laporan : Aldiyansah
Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO (KP) – Satlantas Polres Gorontalo Kota berhasil menahan 48 unit kendaraan roda dua saat melaksanakan operasi patuh yang dilaksanakan tiap Minggu, Rabu (26/09/2018) pukul 21.30 Wita yang dilaksanakan di beberapa titik Kota Gorontalo.

Danru PM Brigadir Hais Pantu, S.H. saat di wawancarai wartawan menjelaskan bahwa kendaraan yang di tilang malam ini merupakan pelanggaran yang tidak menggunakan atribut kendaraan.

“Yang ditangkap pada malam ini adalah pelanggaran yang kasat mata, contohnya tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan kaca spion, dan knalpot racing, ini kami lakukan operasi rutin atau operasi patuh, demi keselamatan masyarakat juga,” ucap Danru PM Brigadir Hais Pantu, S.H mewakili Kasatlantas Gorontalo Kota.

“Tetap seperti pada umumnya, bahwa jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan atau melanggar peraturan berlalu lintas, maka tetap akan dilakukan tindakan langsung (Tilang) kemudian berlanjut dengan sidang, ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 77 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan,” Jelas Danru PM Brigadir Hais Pantu, S.H.

Demi keamanan bersama, operasi ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan ataupun kejadian yang tidak di inginkan.
“Harapan saya selaku anggota Polri menghimbau agar masyarakat kedepannya lebih tertib lagi, karena pada intinya kecelakaan terjadi diakibatkan karena tidak tertibnya atau pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri,” Ujar Danru PM Brigadir Hais Pantu, S.H.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar