Laporan : Lolan Towalu
Editor : Mahmud Marhaba
POHUWATO (KP) – Jelang pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Pohuwato, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pohuwato minta kepada calon kepala desa untuk mengikuti prosedur pencalonan yang ditetapkan panitia dan memperjelas visi misi yang akan ditawarkan kepada masyarakat.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Desa, Burhan Moputi saat ditemui diruang kerjanya pekan Kemarin.
Kepada Awak media ini, Burhan mengatakan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Pohuwato adalah merupakan agenda pemilihan kepada desa gelombang kedua. Karena pada tahun 2016 silam juga telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Pohuwato.
“Pada Pemilihan kali ini, khususnya dalam persyaratan pencalonan kepala desa tidak banyak mengalami perubahan. Sebagaimana Pilkades pada tahun sebelumnya, beberapa persyaratan umum yang harus dimiliki oleh calon Kades adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, WNI yang dibuktikan dengan KTP, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa dan Tidak akan mengundurkan diri sebagai Calon Kepala Desa dan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selam 3 (tiga) kali dalam masa jabatan yang sama,” kata Burhan.
Lebih lanjut, Burhan menjelaskan bahwa setiap calon Kades harus mengajukan surat permohonan pencalonan kepala desa kepada panitia pemilihan dengan melampirkan persyaratan administrasi yang disyaratkan.
“Ada kurang lebih dua puluhan persyaratan berkas adminstrasi yang harus dipenuhi calon kepala desa sebagai lampiran surat permohonan pencalonan yang diajukan ke panitia pemilihan. Diantaranya yaitu naskah Visi Misi dan Program dari Calon secara tertulis,” jelas Burhan dan meminta kepada calon kades untuk berkoordinasi dengan panitia pemilihan kades yang sudah dibentuk dimasing-masing desa.
Dikonfirmasi, berapa total jumlah calon Kades yang sudah memasukan berkas, Burhan mengaku belum mengetahui jumlah pastinya karena masih dalam tahap verifikasi persyaratan di tingkatan panitia.
“Untuk jumlahnya kita belum bisa memastikan, karena saat ini masih sementara diverifikasi atau diperiksa kelengkapannya oleh teman-teman panitia. Intinya, mari sama-sama kita sukseskan pemilihan kepala desa serentak kabupaten Pohuwato pada tanggal 5 November 2018 nanti. Sebagai calon kades, mari kita tunjukkan bahwa kita adalah calon yang memiliki integritas dan komitmen untuk membangun negeri dan Kabupaten Pohuwato kita tercinta yang diawali di desa. Sebagai masyarakat pemilih, mari gunakan hak pilih dengan sama-sama ke TPS pada hari H pemilihan Kades nanti,” Harap Burhan mengakhiri penjelasannya.#(KP)
Komentar