GORONTALO [kabarpublik.id] – Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain, membuka acara Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Pindah Memilih H-7 dalam rangka Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024)
Dalam sambutannya, Sophian Rahmola menegaskan bahwa 17 November 2024 merupakan batas akhir untuk pindah memilih bagi empat kategori pemilih, yakni orang yang bertugas di luar domisili, orang sakit yang dirawat di rumah sakit, korban bencana alam, dan tahanan yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sophian juga mengharapkan perhatian dan kerjasama dari pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengatur proses pindah memilih bagi tahanan yang statusnya berubah. Hal ini bertujuan agar distribusi surat suara di lapas dapat dipersiapkan dengan baik, dengan estimasi alokasi surat suara yang tepat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras mendukung KPU Provinsi Gorontalo. Berkat kerjasama ini, Gorontalo selalu menjadi provinsi terbaik dalam hal data pemilih di tingkat nasional,” ujar Sophian.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Gorontalo menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Gorontalo, yaitu Kepala Bidang Yantah Kesrehab, Lola Basan Baran, dan Keamanan, Bapak Bawono Ika Sutomo, yang menyampaikan materi tentang kondisi pemilih di lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, hadir juga pemateri dari Disdukcapil dan PMD Provinsi Gorontalo, Drs. H. Amran Pahrun, M.Si, yang membahas mengenai perekaman KTP-El bagi pemilih pada Pilkada 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini, juga pejabat fungsional dan struktural di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo.
Komentar