KPU Kabupaten Gorontalo Musnahkan 1.383 Surat Suara Rusak

BERITA26 Dilihat

GORONTALO [kabarpublik.id] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan pemusnahan terhadap 1.383 surat suara rusak.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur Forkopimda di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menuturkan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur. Sementara 125 lembar untuk pemilihan Bupati.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan,” terangnya.

Windarto Bahua juga menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen KPU Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan jujur.

“Dengan pemusnahan surat suara ini, kami memastikan proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah yang kami ambil terbuka untuk pengawasan publik,” tandasnya.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar