Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] — KPU Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan bedah regulasi penyusunan daftar pemilih dan evaluasi finalisasi Coklit Pantarlih serta persiapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Grand Q Hotel Kota Gorontalo pada Sabtu (20/07/2024).
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina A. Bilondatu, saat membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya memahami regulasi dalam penyusunan daftar pemilih.
Agustina meminta kepada semua peserta, yang terdiri dari ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo, agar memanfaatkan dua hari kegiatan ini secara maksimal.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan daftar pemilih sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2024 dan petunjuk teknis dalam KPT KPU RI No 799 Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemateri, termasuk Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muchtar Nuna, serta akademisi dari Fakultas Hukum, Erman Rahim.
Jajaran komisioner KPU Kabupaten Gorontalo juga turut hadir untuk memberikan materi dan mendalami regulasi yang relevan dengan penyusunan daftar pemilih.
Komentar