News Update
Live Update Berita Terkini

KPK Hentikan Penyidikan Enam Kasus Korupsi, Termasuk Perkara Sekjen DPR

Senin, 3 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Dengarkan dgn suara Siap
14.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sepanjang semester I 2026. Salah satu perkara yang dihentikan adalah kasus yang sebelumnya menjerat Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, antara lain karena tersangka meninggal dunia atau permohonan praperadilan yang diajukan pihak terkait dikabulkan oleh pengadilan.

“Penyidik memandang beberapa perkara memang tidak dapat dilanjutkan, seperti karena tersangka meninggal dunia maupun praperadilan yang dikabulkan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Budi menjelaskan, penyidikan terhadap Indra Iskandar dihentikan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan pengadilan. Putusan tersebut membuat proses penyidikan sebelumnya dinilai memiliki aspek formal yang tidak terpenuhi sehingga penyidikan menjadi gugur dan KPK menerbitkan SP3.

Selain Indra Iskandar, KPK juga menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Penghentian penyidikan dilakukan setelah ketiganya memenangkan gugatan praperadilan.

Sementara itu, SP3 juga diterbitkan untuk sejumlah tersangka yang telah meninggal dunia. Mereka adalah Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, serta Bupati Banjarnegara periode 2017–2021 Budhi Sarwono.

Data penghentian penyidikan tersebut disampaikan KPK setelah Dewan Pengawas KPK mengungkapkan bahwa sepanjang semester I 2026 lembaga antirasuah itu telah menerbitkan SP3 untuk enam perkara korupsi.

Penerbitan SP3 merupakan kewenangan yang diatur dalam ketentuan hukum dan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyidik terhadap kelengkapan proses hukum maupun kondisi yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.