JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik kini mendalami dugaan adanya aliran dana dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali yang disetorkan kepada pihak-pihak tertentu di tingkat pusat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan informasi mengenai dugaan setoran tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
“Ada dugaan pungutan dari Kantor Imigrasi di Bali yang disetorkan ke pusat,” ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurutnya, penyidik masih menelusuri besaran dana yang diduga disetor serta pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut. KPK juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah biro jasa yang diduga menjadi bagian dari praktik pengurusan izin tinggal WNA secara ilegal.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam layanan keimigrasian. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama kurun waktu 2022 hingga 2026.
Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.





