Breaking News
Live Update Berita Terkini

KPK: Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan Rp1,98 Miliar untuk Urus Perkara yang Sedang Diselidiki

Kamis, 30 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj/am.
Dengarkan dgn suara Siap
4.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengumpulkan uang sebesar Rp1,98 miliar dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara yang sedang dalam tahap penyelidikan di KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengumpulan dana tersebut merupakan hasil dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Pemalang dan kalangan swasta.

“Dalam penelusuran tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut salah satunya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut Taufik, perkara yang diduga ingin diselesaikan berkaitan dengan penyelidikan KPK atas laporan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

KPK mengungkap, Anom diduga meminta orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk menjalin komunikasi dengan pihak yang diklaim memiliki akses membantu penyelesaian perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Anom dan Gus Haris kemudian bertemu beberapa kali dengan Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias, seorang anggota Polri yang sedang bertugas di KPK. Pertemuan berlangsung di sejumlah lokasi di Magelang dan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam salah satu pertemuan, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan klaim dapat membantu mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.

“Setelah diyakinkan bahwa perkara tersebut dapat diurus, kemudian terjadi kesepakatan,” kata Taufik.

Pada 27 hingga 28 Juli 2026, Anom diduga memerintahkan Gus Haris untuk mengumpulkan dana dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak swasta. Dari proses tersebut terkumpul uang sekitar Rp1,98 miliar.

KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang tahap awal sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik dalam pertemuan di sebuah hotel di Semarang pada 27 Juli 2026.

Usai menerima uang tersebut, Lilik kembali ke kediamannya di Purworejo. Tim KPK kemudian melakukan penindakan dan mengamankan uang tunai Rp1,2 miliar sebagai barang bukti.

Sementara itu, Anom diamankan di sebuah hotel di Jakarta, sedangkan Gus Haris ditangkap di Pemalang pada 28 Juli 2026.

Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan membawa 14 orang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta.

Pada Kamis (30/7), Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka dan tampil mengenakan rompi tahanan oranye KPK.

KPK menjelaskan perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris terhadap pejabat Pemkab Pemalang serta pihak swasta.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang melibatkan Setya Budi Dias, anggota Polri yang sedang bertugas di KPK, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.