Breaking News
Live Update Berita Terkini

Ketua PA Jakarta Pusat: Perkawinan Anak Ancam Pendidikan dan Kesehatan Generasi Muda

Jumat, 19 Jun 2026
Editor: Eky
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin. (Foto: Ali)
Dengarkan dgn suara Siap
7.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, menegaskan bahwa perkawinan anak dapat berdampak serius terhadap pendidikan, kesehatan, serta masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, penguatan peran keluarga, dan kolaborasi berbagai pihak.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Aliyuddin saat menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Wawasan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin yang diselenggarakan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat secara daring, Kamis (18/6).

Dalam kegiatan bertema “Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah” tersebut, ia memaparkan berbagai aspek hukum, sosial, dan kesehatan yang berkaitan dengan perkawinan usia anak. Acara diikuti tenaga kesehatan, penyuluh, serta sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembinaan calon pengantin.

Menurutnya, perkawinan anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia dan perlindungan hak anak.

“Perkawinan pada usia anak berpotensi menghambat pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak, serta memperbesar kerentanan terhadap masalah sosial dan ekonomi. Karena itu, pencegahannya harus menjadi prioritas bersama,” ujar Muhammad Aliyuddin.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan batas usia minimal perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi anak untuk tumbuh, berkembang, dan mempersiapkan masa depan secara optimal sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Meski demikian, permohonan dispensasi nikah masih diajukan ke pengadilan dalam kondisi tertentu. Muhammad Aliyuddin menegaskan bahwa dispensasi nikah bukan sarana untuk melegalkan perkawinan anak, melainkan pengecualian yang hanya dapat diberikan melalui proses pemeriksaan yang ketat.

“Dispensasi nikah harus dipahami sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, dan dampak sosial yang mungkin timbul,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam membangun komunikasi yang baik dengan anak. Menurutnya, banyak kasus perkawinan usia dini dipicu oleh kurangnya pengawasan, minimnya edukasi kesehatan reproduksi, serta rendahnya pemahaman mengenai dampak hukum dan sosial dari perkawinan.

Karena itu, ia mengajak keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, dan lembaga pemerintah untuk memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi kepada remaja. Langkah pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah masalah terjadi.

“Anak-anak harus diberi kesempatan menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan secara matang. Perkawinan bukan hanya soal usia, tetapi juga kesiapan mental, emosional, sosial, dan ekonomi,” katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keluarga yang sehat dan berkualitas. Selain membahas kesehatan calon pengantin, peserta juga memperoleh pemahaman tentang aspek hukum dan perlindungan anak dalam perkawinan.

Muhammad Aliyuddin berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa.

“Ketika anak-anak memperoleh haknya untuk belajar, tumbuh, dan berkembang secara optimal, maka kita sedang membangun fondasi yang kuat bagi masa depan Indonesia. Pencegahan perkawinan anak harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.