Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polisi Tangkap Pria di Cianjur yang Diduga Bunuh Anak Tiri

Jumat, 29 Mei 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Alexander Yurikho Hadi didampingi Wakapolres Cianjur, dan Kasatreskrim Polres Cianjur, saat menggelar kasus pembunuhan ayah tiri, Jumat (29/5/2026).ANTARA/Ahmad Fikri.
Dengarkan dgn suara Siap
7.2K pembaca

CIANJUR (kabarpublik.id) – Kepolisian Resor Cianjur menangkap seorang pria berinisial R (35), warga Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, yang diduga membunuh anak tirinya berinisial SH (16).

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah dengan kondisi mulut berbusa dan hidung mengeluarkan darah.

“Dari hasil penyelidikan, korban diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan ayah tirinya,” ujar Alexander di Cianjur, Jumat (29/5).

Saat jasad korban ditemukan, pelaku diketahui tidak berada di rumah dan diduga melarikan diri usai melakukan aksinya. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cianjur.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan cemburu terhadap ibu kandung korban yang meminta cerai.

Polisi mengungkapkan korban diduga dicekik menggunakan kabel pengisi daya telepon seluler saat sedang tidur hingga meninggal dunia.

“Pelaku mengaku mencekik korban menggunakan kabel hingga korban meninggal dunia, lalu melarikan diri,” kata Alexander.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Polisi juga telah melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian serta mendalami kasus tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan surat berisi curahan hati korban dan rekaman video terkait minuman yang diduga bercampur racun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.