Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kenaikan Pertamax Ancam Beban APBN, Pemerintah Diminta Antisipasi Migrasi ke Pertalite

Jumat, 12 Jun 2026
Editor: Eky
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, khususnya Pertamax, memicu eksodus massal konsumen di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Jakarta Barat ke BBM bersubsidi, Rabu (10/6/2026). ANTARA/Risky Syukur
Dengarkan dgn suara Siap
5.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi, mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi risiko fiskal akibat potensi perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite setelah harga BBM nonsubsidi tersebut mengalami kenaikan lebih dari 30 persen.

Menurut Rahma, migrasi konsumsi dari Pertamax ke Pertalite berpotensi meningkatkan beban kompensasi energi yang harus ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Perpindahan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite merupakan salah satu risiko fiskal terbesar bagi APBN. Fenomena ini biasanya terjadi ketika selisih harga kedua jenis BBM semakin lebar,” ujar Rahma saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, Pertalite menggunakan skema kompensasi sehingga pemerintah harus menanggung selisih antara harga jual eceran dan harga keekonomian yang dipengaruhi harga minyak mentah dunia (ICP) serta nilai tukar rupiah.

Selain itu, lonjakan konsumsi Pertalite berpotensi membuat kuota yang telah ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terlampaui. Jika hal tersebut terjadi, pembayaran kompensasi energi pada akhir tahun dapat meningkat signifikan.

“Jika volume penyaluran melebihi kuota, beban kompensasi yang harus dibayar pemerintah berpotensi membengkak,” katanya.

Siapkan Bantalan Fiskal

Rahma menilai pemerintah perlu menyiapkan ruang fiskal yang lebih fleksibel untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan pembayaran kompensasi BBM.

Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) apabila realisasi kompensasi energi melebihi target yang telah ditetapkan dalam APBN.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan bersama BPK dan BPKP juga perlu mempercepat proses audit serta verifikasi data penyaluran BBM agar pembayaran kompensasi tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.

Revisi Aturan Pertalite Dinilai Mendesak

Rahma juga menilai pemerintah perlu segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk memperjelas kelompok kendaraan yang berhak dan tidak berhak menggunakan Pertalite.

Menurutnya, tanpa dasar hukum yang jelas, petugas SPBU tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian Pertalite oleh kendaraan yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

“Tanpa aturan yang tegas mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak membeli Pertalite, sistem digital seperti MyPertamina hanya berfungsi sebagai alat pencatatan, bukan pengendalian,” ujarnya.

Setelah revisi aturan diterbitkan, BPH Migas diharapkan segera menyusun petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pengawasan, sanksi bagi SPBU yang melanggar, hingga kuota pembelian harian per kendaraan.

Integrasi Data dan Antrean SPBU

Rahma juga mendorong integrasi sistem MyPertamina dengan database Korlantas Polri. Dengan sistem tersebut, kapasitas mesin kendaraan dapat teridentifikasi secara otomatis saat nomor polisi atau QR Code dipindai di SPBU sehingga kelayakan pembelian Pertalite bisa diverifikasi secara langsung.

Selain aspek regulasi dan teknologi, ia mengingatkan pentingnya kesiapan operasional di lapangan. Pembatasan pembelian BBM berpotensi menimbulkan antrean panjang maupun gesekan antara konsumen dan petugas.

Karena itu, SPBU disarankan menyiapkan jalur antrean terpisah antara kendaraan pengguna BBM subsidi atau kompensasi dengan pengguna BBM nonsubsidi guna memperlancar pelayanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.