Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kemkomdigi Bersama Meta Tangani Spam Komentar Judol

Rabu, 1 Jul 2026
Editor: Jamalul Insan
ILustrasi: Arsip foto - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya. Kini penyebaran ajakan judol via komentar di medsos. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.
Dengarkan dgn suara Siap
2.9K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Meta, perusahaan teknologi yang menaungi Instagram dan Facebook, membentuk tim untuk mencegah penyebaran konten bermuatan judi online (judol), terutama yang melalui spam komentar di akun media sosial.

“Kita telah menyepakati untuk membentuk sebuah tim bersama dalam mengatasi permasalahan judi online di platform, terkhusus yang belakangan ini banyak masukan kepada kami, yaitu spam di komentar,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan, Kemkomdigi tidak hanya melibatkan Meta saja dalam upaya menangani spam komentar bermuatan konten judol. Ke depan, pemerintah juga akan membentuk tim bersama yang menggandeng berbagai platform digital lain.

Meutya mengatakan, pelaku memanfaatkan kolom komentar di media sosial sebagai modus baru dalam mempromosikan situs judol.

Dalam dua pekan terakhir, Kemkomdigi mencatat terjadi lonjakan sekitar 128 persen spam promosi judol dibandingkan rata-rata temuan Januari–Juni 2026.

Hasil analisis menunjukkan pelaku menggunakan jaringan bot secara terorganisasi untuk membanjiri kolom komentar pada akun-akun dengan jangkauan publik tinggi, seperti akun pemerintah, media, tokoh publik, dan pemengaruh (influencer).

Dalam mengatasi modus baru tersebut, Kemkomdigi melibatkan berbagai pihak seperti kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Kebijakan Publik untuk Asia Tenggara Meta Sarim Aziz mengatakan persoalan judol merupakan tantangan lintas negara yang tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.

“Tantangan seperti ini adalah masalah lintas negara yang melampaui batas wilayah, dilakukan oleh pelaku yang sangat termotivasi oleh keuntungan finansial, sehingga tidak ada satu perusahaan pun yang dapat menyelesaikannya sendiri,” kata Sarim.

Oleh karena itu, Meta mendorong terjalinnya kolaborasi antara pihak platform, aparat penegak hukum, dan Kemkomdigi dalam mencegah dan menghentikan aktivitas para pelaku judol.

Menurut Sarim, pelaku judol terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari sistem deteksi platform, salah satunya dengan menggunakan kata kunci yang tampak biasa dan sulit dideteksi sistem dalam materi promosinya.

Ia juga menyoroti modus spam komentar di akun-akun media sosial yang mengarahkan pengguna ke situs web perjudian daring.

“Saya pikir kami harus terus meningkatkan penegakan kebijakan melalui pemanfaatan teknologi AI (kecerdasan artifisial), peninjauan oleh manusia yang lebih baik, serta sistem AI yang lebih efektif,” ujarnya. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.