Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan, LBH Gekira Desak Pengusutan Tuntas dan Transparan

Senin, 19 Jan 2026
Editor: Eky
Foto ilustrasi
Dengarkan dgn suara Siap
51.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), menjadi perhatian serius publik dan dinilai sebagai ujian bagi penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM). Evia ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di Tondano, Kabupaten Minahasa, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penyelidikan formal tanpa kepastian hukum yang jelas, tegas, dan terbuka. Menurutnya, kematian mahasiswa dalam kondisi tidak wajar harus diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana hingga terbukti sebaliknya.

“Kematian dalam kondisi tidak wajar adalah alarm serius. Jika tidak diusut secara menyeluruh, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kredibilitas sistem hukum,” ujar Santrawan, Senin (19/1).

Ia menekankan pentingnya penyidikan yang objektif dan berbasis bukti, termasuk autopsi forensik, rekonstruksi peristiwa, serta pemeriksaan saksi secara komprehensif. Proses hukum, kata dia, harus menjunjung tinggi prinsip due process of law tanpa asumsi dini.

LBH Gekira juga mendorong agar penyidikan dilakukan secara transparan dan membuka ruang pengawasan publik untuk mencegah konflik kepentingan maupun pengaburan fakta. Dari perspektif HAM, Santrawan menilai kasus ini berkaitan langsung dengan hak hidup dan hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi serta perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia.

“Negara berkewajiban melindungi warganya, terlebih perempuan dan mahasiswa yang tinggal di lingkungan kos. Jika ditemukan unsur kekerasan, kelalaian, atau pembiaran, itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tegasnya.

Selain aparat penegak hukum, LBH Gekira juga menyoroti peran institusi pendidikan. Santrawan menilai pihak kampus memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal proses hukum, memberikan pendampingan kepada keluarga korban, serta melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan mahasiswa.

Untuk menjamin objektivitas penyelidikan, LBH Gekira mengusulkan pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan ahli forensik, pakar hukum pidana, dan pemantau HAM. Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan hasil penyelidikan kepolisian, sementara kasus Evia Maria Mangolo terus menjadi sorotan sebagai cerminan keberpihakan hukum terhadap korban dan nilai kemanusiaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.