Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Kasus pengrusan Tugu Selamat Datang (TSD) di Jalan Sudirman km 30, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat baru-baru ini, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat masih terus dilakukan pengembangan dan menunggu keterangan pihak ketiga (Kontraktor).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Raja Ampat, IPTU. Nirwan Fakaubun, SIK mengatakan, kasus pengrusakan Tugu Selamat Datang (TSD) sampai saat ini tidak ada kendala sejak di tangkapnya tersangka pengrusakan berinisial YP pada tanggal 09 Mei 2020.
Diprediksi tanggal 3 sampai 4 Juni 2020 kedepan kasus tersebut sudah masuk pada tahap satu nanti dan berkas sudah di kirim di Kejaksaan Negeri Sorong sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Untuk saksi-saksi sudah memeriksa lima orang saksi, tiga orang saksi dari kasus pengrusakan tersebut dan dua orang dari pihak Dinas terkait yang pengetahui pekerjaan TSD dikerjakan tahun 2019,” ucap Nirwan kepada sejumlah wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (01/06/2020).
“Jadi untuk pekerjaan tersebut, kami sudah masuk dalam klarifikasi dari ranah korupsinya. Pekerjaan itu menggunakan dana alokasi umum dengan nilai 1,5 milyar yang di kerjakan CV. Dafalen Mandiri sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ada. Disini kami sudah melakukan klarifikasi dari Dinas terkait dan mereka membenarkan bahwa perkerjaan tersebut dikerjakan akhir tahun 2019,” sambung Kasatreskrim.
Sementara pihak ketiga (kontraktor-red), Nirwan mengaku, sementara masih di Jayapura, dan pihaknya sudah menghubungi mungkin dalam waktu dekat atau situasi Covid sedikit mereda yang persangkutan akan hadir untuk memberikan keterangan terkait pekerjaan TSD tersebut.
“Dari laporan dokumen kontarak kerja itu tertulis Pembangunan Tugu Selamat Datang. Jadi kalau pembangunan berarti ini bangunan baru, entah itu di robohkan bangunan lama atau tidak tapi yang jelas ini bangunan baru. Saya melihat pekerjaan dengan nilai 1,5 M termasuk cepat yang hanya membutuhkan waktu berjarak sekitar dua bulan. Ini termasuk cepat,” ujarnya.
Selain itu, untuk konstruksi bangunan TSD tersebut dari pihak Polres belum melakukan pengecekan karena dari pihak penyedia jasa (Kontraktor) belum ada ditempat.
“Kita belum mengecek konstruksi bangunannya karena pihak kontraktor belum hadir sampai sekarang, mungkin masih terkendala dengan transportasi karena kondisi saat ini akses transportasi belum berjalan”, akunya.
Lebih jauh kata dia, Inti dari perkerjaan tersebut itu dari kontaktor yang berinisial N karena dia yang mengetahui semuanya, mulai dari pembayaran material, jasa tukang dan sebagainya.
“Memang anggaran itu melalui rekening CV. Dafalen Mandiri, namun yang persangkutan (Pemilik CV) menyerahkan kepada kontraktor. Jadi kunci keterangan semunya dari N (Kontraktor-red),” jelas Nirwan.
Pemeriksaan saksi dari Dinas yaitu Kadis Pembersihan yang memiliki pekerjaan tersebut dan rencananya ke PPK, namun masih menunggu N.
“Dalam satu struktur pekerjaan itu sudah pasti di mintai keterangan mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Lelang dan sebagainya apabila sudah ada indikasi korupsi,” tutup Nirwan.#[KP]
Komentar