JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS di Tual, Maluku Tenggara.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026), Yusril menyampaikan duka cita kepada keluarga korban serta menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Polisi adalah aparat negara yang bertugas melindungi setiap jiwa. Jika ada oknum yang menganiaya, apalagi terhadap anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, itu tindakan di luar perikemanusiaan,” ujarnya.
Tegaskan Proses Etik dan Pidana
Yusril menegaskan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia wajib diproses secara tegas melalui dua jalur. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemberhentian sebagai anggota kepolisian. Kedua, proses peradilan pidana sesuai hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa dalam negara hukum tidak ada pihak yang kebal terhadap sanksi, termasuk aparat penegak hukum.
Apresiasi Respons Polri
Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang segera merespons kasus tersebut. Mabes Polri disebut telah menyampaikan permohonan maaf secara institusional atas peristiwa itu.
Sementara itu, Polres Maluku Tenggara telah menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Reformasi Polri Terus Dibahas
Sebagai anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Yusril menyatakan pihaknya terus membahas langkah pembenahan institusi, mulai dari pola rekrutmen, sistem pendidikan, disiplin, hingga mekanisme pengawasan internal.
Menurutnya, komite kini tengah memfinalisasi laporan akhir berisi pokok-pokok pikiran reformasi untuk disampaikan kepada Presiden.





