JAKARTA (kabarpublik.id) – Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal itu tercermin dari capaian Polri pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025 dengan nilai 98,90 dan predikat Informatif.
Komitmen transparansi tersebut kembali diperkuat pada 2026 melalui Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri, Rakernis Humas Polri, hingga penguatan sistem transparansi dalam proses rekrutmen anggota.
Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, Ir. R. Haidar Alwi, MT, menilai keterbukaan informasi telah menjadi bagian penting dalam reformasi kelembagaan Polri di era modern.
Menurut dia, transparansi bukan sekadar strategi komunikasi, tetapi bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat.
“Institusi yang besar bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan institusi yang berani menjelaskan masalah secara terbuka dan memperbaikinya secara cepat,” ujar Haidar Alwi.
Secara konstitusional, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di lingkungan Polri, komitmen keterbukaan tersebut diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik.
Haidar Alwi menyebut capaian nilai 98,90 dalam Monev KIP 2025 menunjukkan keterbukaan informasi telah menjadi budaya organisasi yang terukur di tubuh Polri.
Selain itu, konsep PRESISI yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga dinilai mempercepat transformasi digital dan akuntabilitas pelayanan publik.
Melalui berbagai platform digital seperti E-PPID, SP2HP Online, Dumas Presisi, Propam Presisi, Polri Super App, hingga Call Center 110, masyarakat kini dapat mengakses informasi dan memantau layanan kepolisian secara lebih terbuka.
“Teknologi yang baik adalah teknologi yang menciptakan jejak akuntabilitas sehingga setiap proses dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” kata Haidar Alwi.
Ia juga menilai keterbukaan Polri dalam menangani pelanggaran internal menjadi indikator penting dalam membangun legitimasi moral institusi.
Menurutnya, keberanian menjelaskan proses pemeriksaan anggota melalui konferensi pers, sidang etik, hingga proses pidana menunjukkan transparansi yang semakin kuat.
Haidar Alwi menegaskan, transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk keberanian institusi negara untuk membuka diri terhadap pengawasan publik demi menjaga kehormatan hukum dan kepercayaan masyarakat.





