Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kanwil BPN Gorontalo Laksanakan Konsultasi Publik NPGT Kabupaten Gorut

Sabtu, 27 Nov 2021
Oleh:
Suasana pada saat Tim pelaksana dari Kanwil BPN Gorontalo menyampaikan paparannya terkait dengan NPGT 2021 Kabupaten Gorontalo Utara.
Suasana pada saat Tim pelaksana dari Kanwil BPN Gorontalo menyampaikan paparannya terkait dengan NPGT 2021 Kabupaten Gorontalo Utara.
Dengarkan dgn suara Siap
17.5K pembaca

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melaksanakan Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), pada hari Jum’at (26/11/2021).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor Pertanahan Gorontalo Utara itu juga  turut di hadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan beberapa Camat.

Tim Pelaksana dari Kanwil BPN Gorontalo dalam paparannya menyampaikan tiga hal pokok dari hasil kegiatan NPGT 2021, yaitu yang pertama tentang gambaran perubahan penggunaan tanah yang terjadi dalam 3-5 tahun terakhir.

Kemudian kedua tentang gambaran kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW. Sedangkan yang ketiga ialah gambaran ketersediaan tanah untuk kegiatan tertentu atau komoditas tertentu.

“Disamping itu pula, para Tim juga menyampaikan potensi lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ada di Gorontalo Utara,” ungkap Ketua Tim Kegiatan Penyusunan NPGT Kusno Katili, S.Si.T.,M.H., saat dihubungi via WhatsApp oleh media kabarpublik.id.

Suasana pada saat Tim pelaksana dari Kanwil BPN Gorontalo menyampaikan paparannya terkait dengan NPGT 2021 Kabupaten Gorontalo Utara.
Suasana pada saat Tim pelaksana dari Kanwil BPN Gorontalo menyampaikan paparannya terkait dengan NPGT 2021 Kabupaten Gorontalo Utara.

Selain tiga hal pokok tersebut kata Kusno, pihaknya juga menyampaikan bahwa manfaat dari NPGT ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi perencanaan kegiatan, pengendalian ruang dan pembangunan secara makro, penyusunan/revisi RTRW.

Tak hanya itu, NPGT juga ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijakan dan pelaksanaan penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW, kebijakan dan penyusunan program penataan pertanahan, serta kebijakan pertanahan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dan koordinasi lintas sektor.

“Hal ini juga sejalan dengan sejalan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yaitu melaksanakan pengelolaan pertanahan secara nasional, regional dan sektoral diseluruh tanah air Indonesia,” tandasnya #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.