Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Gorontalo Wartomo, A. Ptnh., SH. MH mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 76 secara virtual, yang berlangsung di Kantor Kanwil BPN Gorontalo, Selasa (17/08/2021).
Hal tersebut sehubungan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mentri Sekertaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia tertanggal 28 Juli 2021 tentang pedoman peringatan HUT RI ke – 76.
Adapun isi surat edaran Mensesneg dengan nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021, ini antara lain:
1. Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar para pegawai mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital Indonesia dan media daring lainnya).
2. Pada tanggal 17 Agustus 2021 Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari ruang kerja masing-masing.
3. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tenaga Ahli atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
4. Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan dapat mengirimkan wakil untuk melaksanakan upacara dimaksud dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, serta bagi pegawai yang tidak ditugaskan untuk mengikuti upacara secara langsung dikarenakan pertimbangan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 agar mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
5. Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB (selama 3 menit), para pegawai wajib menghentikan aktivitasnya sejenak, berdiri tegap dan sikap sempurna pada saat lagu Indonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
6. Pakaian yang digunakan selama mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke- 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 adalah Pakaian Nasional atau Adat.
7. Mulai tanggal 1 Agustus 2021 para pegawai dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) yang akan menayangkan rangkaian Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.
Demikian isi surat edaran yang disampaikan. Untuk diketahui upacara tersebut telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan diikuti oleh sebagian Staf Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. #[KP]





