Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rishi Kapoor, S.H., M.M., menghadiri kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Bantuan Hukum dan Mekanisme Pemberian dan/atau Permohonan Pendapat/Keterangan Ahli yang digelar secara daring pada Rabu (13/8/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang efektif dan optimal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan/atau mantan pegawai yang menghadapi persoalan pidana sebagai akibat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan serta suburusan tata ruang. Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelayanan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sosialisasi dimulai pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh peserta dari berbagai unit kerja ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran ASN di lingkungan ATR/BPN, termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, dapat memahami secara utuh hak dan prosedur mendapatkan bantuan hukum, sehingga perlindungan terhadap pegawai dapat terjamin dan kinerja pelayanan publik tetap optimal.

