Kakantah Limapuluh Kota Serahkan 95 Sertipikat Redistribusi Tanah di Nagari Ampalu

DAERAH, SUMBAR46 Dilihat

Laporan : Jhen / Editor : YR

SUMATERA BARAT[kabarpublik.id] – Sebanyak 95 sertipikat Redistribusi Tanah di Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kab. Lima Puluh Kota telah diserahkan kepada subjek Redistribusi Tanah pada hari ini yg bertempat di Kantor Nagari Ampalu, 22 Januari 2025

Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang disertipikatkan di Nagari Ampalu bersumber dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Tata Batas Tahun 2021.

Sertipikat diserahkan oleh Kepala Kantor Pertamahan Lima Puluh Kota melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hella Mayang Shinta, S.Si., M.URP bersama tim. Pada kesempatan ini juga telah diserahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintahan Nagari Ampalu dengan pemanfaatannya saat ini berupa Kantor Jorong Manggunai yg diterbitkan melalui kegiatan Redistribusi Tanah T.A 2024.

Diharapkan melalui program Redistribusi Tanah dapat memberikan dampak pada kehidupan masyarakat baik kepastian hak atas tanah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar