Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Lucy Novianti, S.SiT., M.H., menghadiri kegiatan Gelar Kasus Pertanahan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat pada Senin (8/9/2025). Acara berlangsung di Ruang Bundo Kanduang Lantai 1 Kanwil BPN Sumbar, Padang, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Gelar kasus ini membahas sejumlah permohonan pembatalan sertipikat hak milik di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat, di antaranya Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman, serta Kabupaten Lima Puluh Kota. Salah satunya adalah ekspos dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota terkait permohonan ganti nama berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, Ibu Lucy Novianti hadir sebagai salah satu pemapar bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Sijunjung, dan Pasaman. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.Si.T., M.Sc., dan diikuti oleh pejabat struktural Kanwil BPN Sumbar serta perwakilan seksi dari kantor pertanahan kabupaten/kota terkait.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menegaskan komitmen dalam mendukung transparansi dan penyelesaian permasalahan pertanahan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Melalui gelar kasus ini, diharapkan setiap sengketa pertanahan dapat ditangani secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

