TANJUNGPINANG (kabarpublik.id) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta sekolah di Kota Batam menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kiriman dari luar daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi siswa dari risiko gangguan kesehatan akibat buruknya kualitas udara.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), indeks kualitas udara di Batam pada Senin (28/9) sempat mencapai 149. Pada Selasa (29/9), indeks tersebut berada di angka 123, atau masih di atas ambang batas 100 yang menjadi acuan kondisi udara sehat.
“Maka itu, diperlukan langkah cepat untuk mengalihkan kegiatan belajar secara tatap muka ke metode daring atau belajar dari rumah,” kata Lagat di Batam, Selasa.
Ombudsman Kepri meminta kebijakan BDR diterapkan di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sekolah menengah kejuruan (SMK).
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan pernapasan dan masalah kesehatan lainnya yang dapat dipicu paparan kabut asap, khususnya pada anak-anak.
Ombudsman Apresiasi Kebijakan Pemerintah Daerah
Lagat mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kota Batam yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 terkait pelaksanaan BDR. Ombudsman juga mengapresiasi instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Adi Agung mengenai penerapan kebijakan serupa.
Menurut Lagat, kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap siswa dan warga sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Karena itu, kebijakan BDR perlu direalisasikan tanpa terkecuali, termasuk sekolah swasta, demi menghindari risiko kesehatan yang membahayakan anak-anak,” ujarnya.
Selain Batam, dampak kabut asap juga dirasakan di sejumlah wilayah seperti Tanjungpinang dan Bintan. Ombudsman Kepri mendorong pemerintah kabupaten dan kota lainnya untuk memantau kondisi kualitas udara dan mengambil langkah perlindungan apabila situasi memburuk.
“Wilayah lain di luar tiga daerah ini silakan menyesuaikan dan mengambil kebijakan serupa jika kondisi cuaca dinilai mulai memburuk dan tidak lagi aman bagi kesehatan siswa,” kata Lagat.
Sekolah Diminta Pantau Kesehatan Siswa
Ombudsman Kepri meminta sekolah tetap memastikan kegiatan belajar mengajar selama BDR berjalan secara terstruktur. Sekolah diminta menyusun penugasan, memantau kehadiran dan kondisi kesehatan siswa, serta berkoordinasi dengan orang tua.
Orang tua juga diimbau mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Aktivitas di luar ruangan sebaiknya dibatasi, disertai penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), konsumsi air putih yang cukup, serta penggunaan masker apabila anak harus keluar rumah.
“Kebijakan BDR ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala seiring dengan perkembangan perbaikan kualitas udara di wilayah Kepri,” ujar Lagat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan BDR bagi siswa SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 29 September 2026 dan akan diterapkan hingga kondisi kualitas udara membaik serta dinyatakan aman bagi siswa.
“Kebijakan BDR ini resmi diberlakukan mulai 29 September 2026, sampai kualitas udara membaik dan dinyatakan aman bagi siswa,” kata Misni.






