Badan Pengawasan MA Tegaskan Komitmen Pemberantasan Suap Lewat Implementasi SMAP 2026

Sabtu, 7 Mar 2026
Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, menyampaikan sambutan dalam kegiatan Pemberitahuan Keberlanjutan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 yang dihadiri para pimpinan pengadilan dan jajaran Badan Pengawasan Mahkamah Agung. (Sumber: bawas.mahkamahagung.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
23.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id)  – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Plt Kabawas), Suradi, menegaskan komitmen kuat lembaga peradilan dalam mencegah praktik korupsi dan penyuapan di lingkungan pengadilan. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pemberitahuan Keberlanjutan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026.

Acara ini dihadiri para Inspektur Wilayah, Sekretaris Badan Pengawasan, Kelompok Kerja SMAP 2026, serta para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama beserta jajarannya.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Dalam sambutannya, Suradi menekankan bahwa lembaga peradilan memiliki peran strategis sebagai benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Karena itu, setiap aparatur peradilan dituntut menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk penyimpangan, termasuk praktik suap.

Menurutnya, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan pengadilan merupakan langkah penting untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi secara sistematis.

“Peradilan adalah benteng terakhir bagi pencari keadilan. Oleh karena itu, integritas aparatur harus dijaga dan praktik penyuapan tidak boleh mendapat ruang,” ujar Suradi.

SMAP dirancang sebagai sistem pencegahan yang terstruktur untuk mengidentifikasi risiko penyuapan, memperkuat pengendalian internal, serta memastikan penanganan potensi pelanggaran berjalan efektif.

Meski demikian, Suradi mengingatkan bahwa keberhasilan sistem tersebut tidak hanya bergantung pada dokumen atau regulasi yang disusun.

“Kekuatan suatu sistem tidak terletak pada kelengkapan dokumennya, tetapi pada konsistensi penerapannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sistem yang telah dibangun harus dijaga dan diterapkan secara berkelanjutan agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Jika dijalankan secara konsisten, SMAP dapat menjadi mekanisme perlindungan bagi aparatur peradilan dari potensi penyimpangan.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15/BP/SK/PW1.1.1/11/2024 tentang Pedoman Penerapan SMAP di Pengadilan, implementasi sistem ini memiliki sejumlah tujuan, di antaranya memperkuat penegakan kode etik, meningkatkan pengawasan terhadap risiko penyuapan, meminimalkan risiko hukum, menanamkan budaya integritas, serta mendorong peningkatan kualitas sistem peradilan di Indonesia.

Menutup sambutannya, Suradi mengajak seluruh aparatur peradilan menjadikan tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan pengadilan.

Ia berharap SMAP tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik kerja sehari-hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.