Januari 2022, BPJAMSOSTEK Ternate bayar klaim Rp10.1 miliar

DAERAH, MALUKU UTARA1063 Dilihat

Laporan : Iswadi
Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ternate selama Januari 2022 telah membayar klaim peserta sebanyak Rp.10.194.258.065. Minggu (13/02/2022)

Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari 4 (empat) Program perlindungan pekerja yang terdiri dari Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal klaim Rp 9.104.469.130,- dengan 842 peserta klaim, Pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp.403.569.475,- dengan jumlah 24 kasus, Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 650.500.000,- dengan jumlah 21 kasus dan Pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 35.719.460,- dengan 26 peserta.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ternate Ahmad Feisal Santoso menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah pembayaran klaim secara konsolidasi dari 3 kantor Cabang yaitu, Kantor Cabang Ternate, Kantor Cabang Halmahera Selatan dan Kantor Cabang Halmahera Utara.

Feisal mengatakan bahwa sebagian besar jumlah klaim didominasi oleh peserta klaim JHT. Saat ini peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan datang langsung ke kantor BPJAMSOSTEK melalui lapak asik onsite, atau juga dapat mengajukan secara online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta juga dapat melakukan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore di smartphone masing-masing peserta.

“tidak hanya pengajuan klaim, dengan aplikasi JMO, kita dapat mengecek saldo ataupun status kepesertaan BPJAMSOSTEK hanya dengan menggunakan smartphone”ungkap Feisal.

Feisal juga menambahkan dengan banyaknya manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK, dihimbau kepada Pemberi kerja dan tenaga kerja penerima upah (PU) maupun pekerja mandiri atau bukan penerima Upah (BPU) untuk mendaftar sebagai perserta.

“Dengan menjadi peserta BPJASMSOSTEK, risiko yang timbul dari pekerjaannya dapat tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tutupnya. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar