News Update
Live Update Berita Terkini

Jadi Tahanan Rumah, Najib Razak Bayar Denda Rp223,4 Miliar

Jumat, 6 Nov 2026
Editor: Jamalul Insan
Dokumentasi Najib Razak. (REUTERS/Athit Perawongmetha)
Dengarkan dgn suara Siap
1.9K pembaca
ISTANBUL  (Kabarpublik.id) – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak telah membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp223,4 miliar) dalam kasus korupsi terkait proyek dana investasi negara “1Malaysia Development Berhad” (1MDB).

Pembayaran denda itu dilakukan agar Najib dapat menjalani sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah, menurut laporan kantor berita Bernama, Jumat.

Raja Malaysia Sultan Ibrahim pada Oktober lalu telah memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib, dengan mengizinkan mantan perdana menteri itu menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Syarat pengampunan itu antara lain harus membayar denda dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam surat keputusan pengampunan tersebut.

Najib Razak, yang kini berusia 73 tahun, telah ditahan di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah Mahkamah Agung Malaysia menguatkan putusan bersalah atas kasus korupsi yang melibatkan SRC International, bekas unit usaha 1MDB.

Najib divonis bersalah pada 2020 atas tujuh dakwaan penyalahgunaan wewenang, pengkhianatan kepercayaan, dan pencucian uang senilai 42 juta ringgit (sekitar Rp187,6 miliar) yang ditransfer dari SRC International ke sejumlah rekening miliknya.

Kasus itu dikenal sebagai skandal korupsi 1MDB.

Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun, Dewan Pengampunan di bawah raja sebelumnya mengurangi setengah masa hukumannya menjadi enam tahun pada 2024 lalu, sehingga jadwal pembebasannya dimajukan menjadi 23 Agustus 2028.

Sumber: Anadolu (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.