Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO KOTA (KP) – Sidang Sengketa Pilkada Kota Gorontalo, yang berlangsung pagi tadi, Senin (19/02/2018) di hotel Citra Gorontalo menghadirkan Pemohon kuasa hukum dari Marten Taha – Riyan Kono masing-masing Herson Abas, SH, Spandi Pakaya, SH., MH, Aroman Bobihoe, SH dan Mohamad Ronald Taliki, SH.
Dalam gugatan setebal 13 halam itu, Tim kuasa hukum MATAHARI diantaranya ;
- Bahwa Permohonan Pemohon terhadap Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh termohon terkait pasangan calon Adhan Dambea sebagai calon Walikota Gorontalo dimana Termohon telah menyampingkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor : 06/G/2013/PTUN.Mdo, Putusan Mahkamah Agung RI No: 390/K/TUN/2013 dan Putusan DKPP RI no: 19-20-21/DKPP-PKE-II/2013, Putusan MA no: 510K/TUN/2014 tahun 2015 sertaPutusan MK No: 33/PHPU.D-XI/2013.
- Bahwa Putusan Pengadilan tersebut juga ditegasan pada Surat Keputusan KPU No. 576/KPU/X/2016mengenai penjelasan calon syarat Pilkada provinsi Gorontalo yang bertujuan untuk menciptakan Demokrasi berdasarkan hukum.
- Bhawa mengernai Putusan Pengadilan telah diadukan oleh masyarakat kepada Panwaslu Kota Gorontalo tembusan kepada KPU Kota Gorontalo, akan tetapi tidak ditindalanjuti sebagaimana amanah Peraturan KPU nomor 03tahun 2017 dan perubahan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 dan perunahan peraturan KPU nomor 15 tahun 2017tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota pasal 100 yang menyebutkan sebagai berikut;
Ayat (1) dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijasah/ Surat Tanda Tamat Beajar (STTB) calon atau pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan atau KPU/KIP kabupaten Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ayat (2) dalam hal keputusan Pengadilan sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) menyatakan ijasah / STTB calon atau pasangan calon tidak sah, penggunaan ijasah / STTB dimaksud tidak memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 dan pasal 83.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Pengadilan dan Peraturan KPU nomor 03tahun 2017 dan perubahan peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) maka sevara subjek hukum yang menjadi bakal calon adalah orang yang sama yaitu Adhan Dambea dan objek hukum adalah pencalonan Walikota serta tempat yang sama yaitu beradandi Kota Gorontalo sehingga Putusan Pengadilan tersebut ditindaklanjuti oleh Termohon.
- Bhawa dalam lampiran surat KPU RI poin 6 dengan nomor 1062/KPU-Prov/027/11/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 dan nomor 1141/KPU-Prov/027/11/X/2016 berupa foto coppy salinan Putusan MA Nomor: 510K/TUN/2004 adalah fakta hukum terkait pembatalan pasangan calon atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos., MA pada pencalonan Walikota tahun 2013.
- Bahwa dengan dasar putusan Pengadilan dan surat KPU-RI tersebut maka Termohon seharusnya tidak menetapkan pasangan calon Walikota Adhan Dambea sebagai calon Walikota Gorontalo tahun 2018 dengan pertimbangan Putusan tersebut telah berkekuatan hukum.
- Bahwa dengan tidak ditindaklanjuti terhadap aduan yang dilayangkan oleh masyarakat terkait putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka sangat merugikan pemohon sebagai pasangan calon Walikota dan calon wakil Walikota Gorontalo 2018.
- Bahwa kemudian keberatan Pemohon terhadap pasangan calon Adhan Dambea terkait pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon dari tanggal 11 Januari sampai 18 Januari 2018.
- Bahwa pada pemeriksaan kesehatan berlangsung calon Walikota Adhan Dambea dalam konidisi sakit, maka tahapan yang seharusnya dilaksanakan oleh Termohon tertunda dan dilanjutkan pada tanggal 15 Januari 2018 yang pada saat itu yang bersangkutan telah menggunakan kursi roda untuk diperiksa oleh tim kesehatan yang ditunjuk oleh Termohon.
- Bahwa Tim pemeriksa kesehatan yang ditunjuk oleh Termohon telah memberikan perlakuakn khusus kepada salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota lainnya termasuk Pemohon. Sehingga hal ini tidak sesuai dengan mekanisme pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa pemeriksaan lanjutan yang diberikan oleh Termohon dalam hal ini Tim pemeriksa kesehatan yang ditunjuk oleh Termohon terhada calon Walikota atas nama Adhan Dambea tidak berlaku adil sebagaimana dengan azas keadilan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang demokratis.
- Bahwa pada tanggal 16 Januari 2018, calon Walikota Adhan Dambea telah dirujuk ke RSU Gatot Subrotodi Jakarta berdasarkan surat rujukan nomor : 441/RSU-1/PEL/63/RUJ.2018.
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Januari 2018, Pemohon diundang oleh Termohon dikantor Termohon bersama pasangan calon lainnya untuk menerima penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bahwa kemudian Termohon telah mengeluarkan Berita Acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencaloan dan persyaratan calon dalam pemilihan Walikota dan wakil Walikota dengan nomor 6/BA/I/2018.
- Bahwa sesuai Keputusan Peraturan KPU nomor 03 Tahun 2017dan perubahan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota pasal 46 ayat (8) dan ayat (9) sebagai berikut :
- INI GUGATAN LENGKAP KUASA HUKUM MATAHARI KE KPUD KOTA
Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO KOTA (KP) – Sidang Sengketa Pilkada Kota Gorontalo, yang berlangsung pagi tadi, Senin (19/02/2018) di hotel Citra Gorontalo menghadirkan Pemohon kuasa hukum dari Marten Taha – Riyan Kono masing-masing Herson Abas, SH, Spandi Pakaya, SH., MH, Aroman Bobihoe, SH dan Mohamad Ronald Taliki, SH.
Dalam gugatan setebal 13 halam itu, Tim kuasa hukum MATAHARI diantaranya ;
- Bahwa Permohonan Pemohon terhadap Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh termohon terkait pasangan calon Adhan Dambea sebagai calon Walikota Gorontalo dimana Termohon telah menyampingkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor : 06/G/2013/PTUN.Mdo, Putusan Mahkamah Agung RI No: 390/K/TUN/2013 dan Putusan DKPP RI no: 19-20-21/DKPP-PKE-II/2013, Putusan MA no: 510K/TUN/2014 tahun 2015 sertaPutusan MK No: 33/PHPU.D-XI/2013.
- Bahwa Putusan Pengadilan tersebut juga ditegasan pada Surat Keputusan KPU No. 576/KPU/X/2016mengenai penjelasan calon syarat Pilkada provinsi Gorontalo yang bertujuan untuk menciptakan Demokrasi berdasarkan hukum.
- Bhawa mengernai Putusan Pengadilan telah diadukan oleh masyarakat kepada Panwaslu Kota Gorontalo tembusan kepada KPU Kota Gorontalo, akan tetapi tidak ditindalanjuti sebagaimana amanah Peraturan KPU nomor 03tahun 2017 dan perubahan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 dan perunahan peraturan KPU nomor 15 tahun 2017tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota pasal 100 yang menyebutkan sebagai berikut;
Ayat (1) dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijasah/ Surat Tanda Tamat Beajar (STTB) calon atau pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan atau KPU/KIP kabupaten Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ayat (2) dalam hal keputusan Pengadilan sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) menyatakan ijasah / STTB calon atau pasangan calon tidak sah, penggunaan ijasah / STTB dimaksud tidak memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 dan pasal 83.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Pengadilan dan Peraturan KPU nomor 03tahun 2017 dan perubahan peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) maka sevara subjek hukum yang menjadi bakal calon adalah orang yang sama yaitu Adhan Dambea dan objek hukum adalah pencalonan Walikota serta tempat yang sama yaitu beradandi Kota Gorontalo sehingga Putusan Pengadilan tersebut ditindaklanjuti oleh Termohon.
- Bhawa dalam lampiran surat KPU RI poin 6 dengan nomor 1062/KPU-Prov/027/11/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 dan nomor 1141/KPU-Prov/027/11/X/2016 berupa foto coppy salinan Putusan MA Nomor: 510K/TUN/2004 adalah fakta hukum terkait pembatalan pasangan calon atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos., MA pada pencalonan Walikota tahun 2013.
- Bahwa dengan dasar putusan Pengadilan dan surat KPU-RI tersebut maka Termohon seharusnya tidak menetapkan pasangan calon Walikota Adhan Dambea sebagai calon Walikota Gorontalo tahun 2018 dengan pertimbangan Putusan tersebut telah berkekuatan hukum.
- Bahwa dengan tidak ditindaklanjuti terhadap aduan yang dilayangkan oleh masyarakat terkait putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka sangat merugikan pemohon sebagai pasangan calon Walikota dan calon wakil Walikota Gorontalo 2018.
- Bahwa kemudian keberatan Pemohon terhadap pasangan calon Adhan Dambea terkait pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon dari tanggal 11 Januari sampai 18 Januari 2018.
- Bahwa pada pemeriksaan kesehatan berlangsung calon Walikota Adhan Dambea dalam konidisi sakit, maka tahapan yang seharusnya dilaksanakan oleh Termohon tertunda dan dilanjutkan pada tanggal 15 Januari 2018 yang pada saat itu yang bersangkutan telah menggunakan kursi roda untuk diperiksa oleh tim kesehatan yang ditunjuk oleh Termohon.
- Bahwa Tim pemeriksa kesehatan yang ditunjuk oleh Termohon telah memberikan perlakuakn khusus kepada salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota lainnya termasuk Pemohon. Sehingga hal ini tidak sesuai dengan mekanisme pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa pemeriksaan lanjutan yang diberikan oleh Termohon dalam hal ini Tim pemeriksa kesehatan yang ditunjuk oleh Termohon terhada calon Walikota atas nama Adhan Dambea tidak berlaku adil sebagaimana dengan azas keadilan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang demokratis.
- Bahwa pada tanggal 16 Januari 2018, calon Walikota Adhan Dambea telah dirujuk ke RSU Gatot Subrotodi Jakarta berdasarkan surat rujukan nomor : 441/RSU-1/PEL/63/RUJ.2018.
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Januari 2018, Pemohon diundang oleh Termohon dikantor Termohon bersama pasangan calon lainnya untuk menerima penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bahwa kemudian Termohon telah mengeluarkan Berita Acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencaloan dan persyaratan calon dalam pemilihan Walikota dan wakil Walikota dengan nomor 6/BA/I/2018.
- Bahwa sesuai Keputusan Peraturan KPU nomor 03 Tahun 2017dan perubahan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota pasal 46 ayat (8) dan ayat (9) sebagai berikut :
Ayat 8
Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melakukan rapat pelono untuk menetapka m kesimpulan yang menyatakan :
- Calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, dan
- Positif atau negative menyakahgunakan narkotika.
Ayat 9
Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dengan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan calon ke KPU Provinsi/ KPI Aceh atau KPU/KIP kabupaten/ kota sebagaimana pemenuhan kelengkapan persyaratan calon.
- Bahwa seharusnya dalam penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus dilanmpiri hasil pemeriksaan kesehatan, tetapi oleh Tim Pemriksaan Kesehatah tidak melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan itu untuk disampikan pada Termohon.
- Bahwa pasangan caalon Waklikota Adhan Dambea yang menderita sakit sejak tanggal 13 Januari 2018, kemudian dirawat di RSU Aloei Shaboe dan oleh pihak RSU Aloei Shabu di rujuk ke RSU Gatoto Subroto di Jakarta sejak tanggal 16 Januari 2018 karena RSU Aloei Shaboe tidak mampu menangani penyakit yang diderita pasangan calon Walikota Adhan Dambea.
- Bahwa dari kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana tersebut dalam poin diatas Termohon telah mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Adhan Dambea dianggap memenuhi syarat sebagai pasangan calon Walikota walaupun Adhan Dambea dalam keadaan sakit.
- Bahwa kemudian keberatan Pemohon terhadap objek sengketa Surat Keputusan KPU nomor : 11/KH.03.1.3-Kpt/7571/KPU-kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 atas nama Adhan Dambea dan Hardi Hemeto tertangal 12 Pebruari 2018 terkiat syarat yang wajib disampaikan kepada Termohon adalah surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak ornag pribadi untuk massa 5 tahun terakhir.
- Bahwa pasangan calon Wakil Walikota Hardi Hemeto telah memasukan surat keterangan dari KPP Pratama Gorontalo dengan nomor surat S-247/WPJ.16/KP.02/2018 tertanggal 19 Januari 2018 yang menyatakan bahwa kewajiban melaporkan SPT Tahunan 2013 dan 2014 tidak diperlukan karena yang bersangkutan telah mengikuti Tax amnesty pajak.
- Bahwa Tax amnesty pajak melalui surat keterangan terebut sangat bertentangan dengan undang-undnag nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sehingga surat keterangan tersebut sangat diragukan keabsahannya.
- Bahwa mengenai penyerahan surat pemberitahuan Tahunan Pajak Pengasilan Wajib Pajak orang pribadi saudara Hardi Hemeto sebagai pasangan calon Wakil Walikota tidak berpodoman pada ketentuan Peraturan KPU nomor 03 tahun 2017 perubahan nomor 15 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 42 ayat (1) huruf (L) sebagai beikut :
Foto coppy kartu nomor wajib pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampian surat pemberitahuan tahun Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk massa 5 (lima) thaun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf n ;
- Bahwa sangat jelas syarat yang harus dimasukan adalah lima tahun terakhir dan jika dihitung maka yang harus dimaksukan dalam surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengahasilan Wajib Pajak dari tahun 2018, 2017, 2016, 2014, 2014, akan tetapi yang dimasukan oleh pasangan calon Hardi Hemeto hanya menerangkan tahun 2013 dan tahun 2014. Dan atau jika dihitung sejak calon menjadi wajib pajak maka harus diberitahun dari tahun 2011 sampai 2018.
- Bahwa dimasukannya surat dari keterangan dari KPP Pratama Gorontalo dengan nomor surat S-247/WPJ.16/KP.02/2018 yang tertanggal 19 Januari 2018 oleh pasangan calon Hardi Hemeto sangat bertetangan dengan peraturan KPU dan sangat merugikan Pemohon serta tidak berlaku adil diakrenakan Pemohon telah memasukan surat pemberitahuan tahunan pajak Penghasilan Wajib Pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Bahwa dengan diumumkannya Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo nomor : 11/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang penetspan Pasangan Calon peserta pemihan walikota dan wakil walikota Gorontalo tahun 2018 yang telah memenuhi syarat maka menutut Pemohon adalah perbuatan yang bertentanagn dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubenrur dan Wakil Gubenrur, Buati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 2 mengenai penyelenggara pemilihan berpodoman pada azas : a. Mandiri, b. Jujur, c. Adil, d. Kepastian hukum, e. Tertib, f. Kepentingan umum, g. Keterbukaan, h. Proporsionalitas, i. Profesionalitas, j. Akuntabilitas, k. Efisiensi, l. Evektifitas, dan m. Aksessibiltas.
Alasan Permohonan
- Bahwa Pemohon adalah pasangan calon yang dengan dikeluarkannya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU Nomor : 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 yang diterbitkan pada tanggal 12 Pebruari 2018.
- Bahwa Termohon mempunyai Kedudukan Hukum/ Legal Standing berdasarkan pasal 5 ayai 1 huruf a Per Bawaslu nomor 15 tahun 2017 menyatakan bahwa, Pemohon dalam sengketa proses pemilihan terdiri atas :
- Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubenrnur, Bupati atau wakil bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota atau kuasanya;
- Bahwa dengan diumumkannya surat Keputusan KPU Kota Gorontalo nomor : 11/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 yang telah memenuhi syarat maka menurut Pemohon adalah perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana teah diubah dengan PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang pencaloan Gubernur dan wakil Gubenrnur, Bupati atau wakil bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo Termohon telah mengabaikan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang pencaloan Gubernur dan wakil Gubenrnur, Bupati atau wakil bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Bahwa ditelah dikeluarkannya objek sengketa oleh Termohon tidak mencerminkan asas :
- Kepastian hukum : asas dalam negara hukum yang mengutakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap penyelenggara Negara. Kepurusan a quo tidak meberikan kepasrtian hukum karena dibuat dengan prosedur yang catat dan bertentangan dengan hukum.
- Tertib penyelengara Negara : asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan, dalam pengendalian penyelengara Negara. Keputusan a quo tidak diambil berdasarkan asas ini. Hal ini jelas terlihat dari fakta-fakta dikeluarkannya Keputusan tersebut dan penyampaiannya yang tidak cermat dan tidak tertib.
- Profesionalitas : asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundag-undangan yang berlaku.
- Keputusan Termohon dikeluarkan secara tidak professional. Selain cacat formail, keputusan a quo bertentangan dengan peraturan dan bertentangan dengan asas kecermatan.
- Bahwa karena objek sengketa dalam perkara a quo adalah Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo nomor : 11/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka sangat merugikan Pemohon.
Berdasarkan pada hal-hal dan uraian diatas, Pemohon meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo untuk memeriksa permohonan Pemohon terkait keberatan ini dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seterusnya
- Membatalkan Surat Keputusan KPU nomor : 11/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 atas nama Adhan Dambea dan Hardi Hemeto.
- Memerintahkan Termohon mencabut Surat Keputusan KPU Nomor : 11/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil Walikota Gorontalo tahun 2018.
- Membatalkan pasangan calon Walikota Adhan Dambea – dan calon Wakil WaliKota Hardi Hemeto tidak memenuhi persyaratan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 karena bertentangan dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Meminta Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang penetspan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota tanpa mengikutsertakan pasangan calon Adhan Dambea dan Hardi Hemeto sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018.
- Meminta kesediaan Termohon untuk melaksanakan keputusan ini.
- Apabila Panwas Kota Gorontalo bwrpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Sidang akan dilanjutkan pada besok hari, Selasa (20/02/2018) pukul 09.00 wita dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dalam hal ini KPUD Kota Gorontalo. (KP)
Komentar