Laporan : JMON
Editor : Mahmud Marhaba
JAKARTA [KP] – Langkah Prof. Ani Hasan menggugat SK Pengangkatan Rektor UNG yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ditolak (Neit Onvenkelijk Verklaard) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang dismissal Rabu (08/01/2020). Alasan ditolak karena penggugat belum mengajukan upaya keberatan terhadap SK Pengangkatan Rektor sesuai amanah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018.
Sebenarnya soal keberatan itu sudah diajukan sehari pasca pilrek ke presiden, yang semestinya ke menteri sehingga itu tidak dipertimbangkan hakim.
Sidang penetapan itu dipimpin langsung Ketua PTUN DR. H. Hari Sugiharto, SH., MH. Usai membacakan penetapan Sugiharto mempersilahkan penggugat untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan dismissal dan sidang pokok perkara dilanjutkan atau penggugat mengajukan surat keberataan terhadap SK menteri, bila lewat sepuluh hari tidak ada tanggapan dari menteri gugatan bisa diajukan kembali.
Menanggapi penyampaian itu, pengacara Tergugat, Steven Sumual menanyakan masa pemasukan gugatan susulan nanti yang sudah melewati 90 hari, dijawab Sugiharto bahwa perkara ini dianggap sudah didaftar sesuai aturan. “Pengadilan tinggal menunggu proses administrasi antara Penggugat dan Tergugat. Kalau itu sudah ditempuh tapi penggugat merasa tidak puas, penggugat dapat mengajukan gugatan baru dan langsung dimulai sidang pokok perkaranya”, tegas Sugiharto.
Sedangkan kuasa hukum penggugat Deswerd Zougira mengatakan akan mengambil opsi mengajukan keberatan terhadap SK pengangkatan rektor. “Besok saya ajukan surat keberatan ke menteri. Terlalu beresiko kalau saya mengajukan keberatan atas penetapan dismissal dan memaksakan melanjutkan sidang pokok perkara”, kata Deswerd seraya menambahkan kalau perkara ini diterimanya saat masa daluarsa mengajukan gugatan tersisa seminggu sehingga tidak sempat mengajukan keberatan ke menteri.
Nah, agaknya perkara ini akan terus bergulir dan pasti seru. Kita tunggu saja!#[KP]
Komentar