Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota periode 2023 – 2028 resmi dimulai dan dibuka untuk umum.
Ketua Tim Seleksi Ramli Mahmud pada sosialisasi seleksi anggota KPU, menyebutkan bahwa pendaftaran ini bakal dibuka hingga 17 Maret 2023.
Khusus untuk Provinsi Gorontalo sendiri, pendaftaran dibuka bagi masyarakat yang berdomisili di empat Kabupaten yakni Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo dan Pohuwato.
“Ini terbuka bagi siapapun yang ingin mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan sebagai calon,” ucap Ramli pada sosialisasi dan konferensi pers terkait seleksi anggota KPU kabupaten/kota, di Hotel Grand Q, Senin (06/03/2023).
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPU kabupaten/kota antara lain,
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain 15 poin ini, para pendaftar juga harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Para calon anggota KPU juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, para pendaftar ini kemudian diarahkan untuk mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Setiap pendaftar, wajib mengisi dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan di laman website siakba.kpu.go.id.
“Olehnya itu, untuk seluruh masyarakat yang ingin mengikuti seleksi tersebut, diharapkan untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA,” pungkasnya #[KP]






