Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – KPU Provinsi Gorontalo mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sosialisasi ini berlangsung di Oceana Resto & Resort, Kota Gorontalo, pada Kamis (25/07/2028) dan dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk partai politik peserta pemilu dan media se-Provinsi Gorontalo.
Sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, dan Plh. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Fadli H. Alamri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan terbaru terkait pencalonan guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2024 memiliki pemahaman yang jelas dan tepat.
Dalam sambutannya, Risan Pakaya menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pencalonan berlangsung dengan transparan dan akuntabel, agar pemilihan kepala daerah tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis,” ujar Pakaya.
Acara ini juga dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo, yang turut serta dalam diskusi dan sesi tanya jawab untuk menjelaskan lebih detail tentang peraturan dan mekanisme pencalonan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua pihak terkait dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga mendukung kelancaran dan kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Provinsi Gorontalo.
Komentar