TANGERANG (kabarpublik.id) – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal saat bekerja di proyek konstruksi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ke-13 WNA tersebut diamankan dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing yang digelar Timpora Kabupaten Tangerang pada 30 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengatakan operasi tersebut menyasar tiga lokasi dan mendata 40 WNA.
“Dari hasil pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 13 WNA,” kata Barron dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Jumat (2/10/2026).
Tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni perusahaan berinisial PT S.T.I. dan PT E.C.I. di Kecamatan Cikupa serta sebuah proyek konstruksi di kawasan pergudangan Kecamatan Legok.
Di PT S.T.I., petugas menemukan enam WNA, sedangkan di PT E.C.I. terdapat sembilan WNA. Seluruhnya merupakan warga negara RRT.
Berdasarkan pemeriksaan, 15 WNA yang ditemukan di dua perusahaan tersebut memiliki izin tinggal sesuai peruntukan dan menjalankan kegiatan sesuai dengan penjamin yang tercatat dalam sistem keimigrasian.
Sementara itu, di proyek konstruksi Kecamatan Legok, petugas menemukan 25 WNA. Sebanyak 12 orang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan 13 lainnya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C20 yang diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan atau instalasi mesin.
Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan 13 pemegang ITK C20 tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya.
Barron mengatakan, ke-13 WNA tersebut diduga bekerja sebagai tenaga konstruksi dalam pembangunan sebuah pabrik. Mereka memiliki berbagai tugas, antara lain mandor proyek, manajer keselamatan, hingga pekerja konstruksi.
“Ke-13 WNA tersebut diduga dipekerjakan sebagai buruh konstruksi dalam pembangunan sebuah pabrik. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari mandor proyek, manajer keselamatan hingga pekerja kasar atau buruh konstruksi,” ujarnya.
Petugas juga menemukan bahwa para WNA tersebut didatangkan oleh subkontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan berinisial PT J.K.C.I. Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, aktivitas mereka juga tidak sesuai dengan penjamin yang tercatat.
Para WNA tersebut mengaku telah bekerja di Indonesia selama satu hingga tiga bulan. Mereka disebut menerima upah sekitar 450 yuan atau setara dengan sekitar Rp1,2 juta per hari.
Atas dugaan tersebut, ke-13 WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Barron mengatakan, apabila pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya pelanggaran administratif keimigrasian, ke-13 WNA tersebut dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa deportasi dan penangkalan.
“Kami berkomitmen menindak setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Barron.






