News Update
Live Update Berita Terkini

Hutama Karya dan JAMDATUN Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Infrastruktur

Kamis, 27 Agu 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
2.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – PT Hutama Karya (Persero) memperkuat kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Rabu (26/8). Kesepakatan ini menjadi pembaruan payung hukum kemitraan kedua institusi dan berlaku bagi kantor pusat Hutama Karya serta seluruh anak perusahaan.

Penandatanganan dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Sekretaris JAMDATUN Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum., dan jajaran JAMDATUN.

Dari Hutama Karya, hadir Direktur Utama Koentjoro bersama jajaran direksi dan Dewan Komisaris yang dipimpin Komisaris Utama Denny Abdi.

Koentjoro mengatakan kerja sama tersebut penting karena pelaksanaan proyek dan penugasan Hutama Karya memiliki potensi bersinggungan dengan berbagai persoalan hukum.

“Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu, aspek legal tidak boleh ditinggalkan karena merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bentuk ketaatan untuk menjamin proses bisnis tetap on the track dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance,” ujar Koentjoro.

Lima Ruang Lingkup Pengawalan Hukum

Kerja sama Hutama Karya dan JAMDATUN mencakup lima bidang, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati.

Melalui mekanisme tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga setelah proyek selesai. Pendampingan antara lain mencakup pengadaan lahan, penyusunan kontrak konstruksi berskala besar, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta penagihan piutang melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Pendampingan difokuskan pada tahapan yang memiliki potensi menimbulkan sengketa, termasuk pembebasan lahan, gugatan masyarakat, gangguan di lapangan, hingga perselisihan dengan pemilik pekerjaan, vendor, dan subkontraktor.

Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya mendapat penugasan pemerintah untuk membangun proyek strategis nasional sejak 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Ketentuan tersebut terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024.

Saat ini, Hutama Karya menjalankan empat lini bisnis, yaitu jasa konstruksi, pengusahaan jalan tol, engineering, procurement, and construction (EPC), serta investasi.

Di sisi lain, JAMDATUN juga tengah menjalankan pengawalan hukum terhadap program penataan BUMN dan anak perusahaan BUMN melalui Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Kerja sama dengan Hutama Karya menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola korporasi negara.

Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Negara

Kerja sama tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur strategis sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset negara yang dikelola Hutama Karya.

Narendra Jatna menekankan pentingnya pendampingan hukum dilakukan sejak tahap awal agar keputusan korporasi dapat diambil secara akuntabel dan sesuai ketentuan.

“Kepatuhan menjaga keberanian berusaha yang akuntabel, bukan hambatan birokrasi. Kepatuhan yang tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji,” kata Narendra.

Menurut dia, prinsip business judgment rule memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dibuat melalui proses yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pendampingan Jaksa Pengacara Negara diarahkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika persoalan hukum telah muncul.

Koentjoro menegaskan Hutama Karya akan terus memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari ekosistem Danantara.

“Mari kita jadikan sinergi ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang kita hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, kuat dalam integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Koentjoro.

Kolaborasi tersebut juga dinilai sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama agenda reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta percepatan pembangunan infrastruktur. Upaya itu sekaligus mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 16 mengenai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh.

No More Posts Available.

No more pages to load.