JAKARTA (kabarpublik.id) – Dewan Pakar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Entang Sastraatmaja menegaskan bahwa penyelundupan beras merupakan kejahatan pangan yang merugikan petani dan mengganggu kedaulatan pangan nasional. Karena itu, ia mengapresiasi langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam membongkar dan menindak praktik mafia pangan.
Menurut Entang, ketegasan Mentan Amran mencerminkan keberpihakan nyata negara kepada petani serta kepentingan nasional. Kebijakan yang konsisten dan berani dinilai penting untuk menjaga stabilitas pangan, melindungi produksi dalam negeri, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
“Ketegasan Mentan Amran adalah wujud kepemimpinan yang berpihak pada petani dan kedaulatan pangan. Praktik ilegal seperti penyelundupan dan permainan mafia pangan harus dilawan karena merusak harga pasar dan mematikan semangat petani,” ujar Entang, Selasa (20/1/26).
Entang menilai petani selama ini kerap menjadi pihak paling dirugikan akibat masuknya beras ilegal dan tata niaga pangan yang tidak sehat. Oleh sebab itu, langkah Kementerian Pertanian yang aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai tepat dan perlu didukung semua pihak.
Ia juga mengapresiasi komitmen Mentan Amran dalam mendorong peningkatan produksi nasional dan mewujudkan swasembada pangan. Menurutnya, swasembada beras merupakan prasyarat utama untuk mencapai swasembada pangan secara menyeluruh.
“Swasembada pangan tidak akan tercapai tanpa swasembada beras. Swasembada beras adalah pintu masuk menuju kemandirian pangan nasional,” tegasnya.
Entang berharap ketegasan pemerintah dalam memberantas mafia pangan terus dijaga, disertai pembenahan sistem tata niaga yang transparan dan berkeadilan. Dengan begitu, petani dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan pemerintah dan ketahanan pangan nasional tetap terjaga secara berkelanjutan.
“HKTI siap bersinergi dengan Kementerian Pertanian untuk menjaga kedaulatan pangan dan memperjuangkan kepentingan petani Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras saat inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Praktik tersebut diduga melanggar prosedur karantina dan kepabeanan serta berpotensi merusak tata niaga beras nasional.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras itu diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone Tanjung Pinang menuju sejumlah daerah sentra produksi, seperti Palembang dan Riau.
Mentan Amran menilai pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan memperkuat dugaan penyelundupan. Ia menegaskan kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.
“Beras dikirim dari daerah yang tidak memiliki sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas, jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegas Mentan Amran.
Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di Indonesia.





