Laporan : Jarber SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
JAKARTA [KP] – Pilrek UNG berbuntut panjang. Setelah pekan kemarin dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, hari ini, Senin (16/12/2019), giliran digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan yang ditandatangani oleh Prof.Dr. Ani M Hasan, M.Pd itu melampirkan 21 bukti, terdaftar dengan nomor : 246/G/2029/PTUN JKT tanggal 16 Desember 2019.
Adapun yang menjadi objek sengketa perkara ini Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2019-2023, atas nama Dr. Eduart Wolok, ST.MT, dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 24 September 2019 di Jakarta.
Dalam tuntutannya Penggugat menyebut penyaluran seluruh hak suara Tergugat kepada Eduart tidak didasari kriteria yang jelas sehingga terasa sangat tidak adil. Tindakan itu dipandang bentuk penyalahgunaan wewenang. Apalagi penyaluran suara secara gelendongan hanya kepada satu calon tanpa dasar yang jelas. Ini menurut Penggugat bertentangan dengan asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur pada pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 dan dipandang melecehkan kredibiltas calon rektor lain.
Menurut Penggugat, tindakan Kemendikti jelas konyol dan tidak masuk akal. Melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana disebutkan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Penggugat juga menuding Tergugat melakukan pelanggaran prosedur dimana tidak pernah membentuk Panitia Penilai yang tugasnya menilai kinerja dan kualitas para calon sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menristek Dikti Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 8 (1.2.3) untuk dijadikan sebagai dasar memilih calon rektor. Buktinya selama proses Pilrek berlangsung, panitia Pilrek, Senat maupun para calon rektor tidak pernah dihubungi Panitia Penilai untuk konfirmasi tentang kinerja dan kualitas para calon.
Pelanggaran lain, Eduart hingga usai pilrek tidak pernah memasukan SK yang mencantumkan gelar doktor dalam status kepegawaian yang telah disetujui BKN kepada panitia Pilrek sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk ikut Pilrek sebagaimana diatur diatas. Perihal pencantuman gelar doktor dalam status kepegawaian ini dipertegas kembali dengan surat Menristedikti Nomor : B/368/M/KP.02.01/2019 tanggal 25 Juni 2019.
Disebutkan pula dalam gugatan bahwa sejak awal ijazah doktor Eduart bermasalah karena didapat dari program kuliah hari Sabtu saja, yang oleh Kemenristek Dikti ijazah yang didapat dari program kuliah tersebut dilarang dipakai untuk penyetaraan. Larangan itu tertuang dalam surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 595/DS.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 perihal Larangan Kelas Jauh.
Penggugat menilai selama proses Pilrek hingga pelantikan telah terjadi pelanggaran hukum yang masif yang dilakukan Tergugat sehingga itu, produk hukum berupa Surat Keputusan Nomor 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2019-2023, atas nama Eduart yang dihasilkan dari proses yang menyimpang tersebut tidak dapat lagi untuk dipertahankan.
Pemohon pun meminta PTUN dapat mengabulkan tuntutannya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yangvdikeluarkan oleh tergugat.
Gugatan ini didaftar oleh kuasa hukum Deswerd Zougira, SH.#[KP]
Komentar