GILIRAN KADES HIYALO OYILE DI TAHAN PENYIDIK POLRES GORONTALO, INI PENYEBABNYA

Selasa, 9 Jul 2019
Dengarkan dgn suara Siap
4.5K pembaca

Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

LIMBOTO [KP] – Belum usai perbincangan warga tentang masalah yang melibatkan Kades Monas Kecamatan Monano, yang di tahan penyidik Tipikor Jumat, 05 Juli 2019 atas perkara dugaan Korupsi Dana Desa, kini warga Gorontalo Utara, Desa Hiyalo Oyile, Kecamatan Anggrek, kembali dikejutkan dengan ditahannya oknum Kepala Desa Hiyalo Oyile, ON alias Undu, pada hari Selasa, (09/07/2019) pukul 16.00 WITA oleh Penyidik Polres Gorontalo dalam perkara dugaan Penistaan Agama/Penodaan Suatu Agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a huruf (a) KUHP.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP M.Kukuh Islami,SH, mengatakan bahwa dalam rangka penyidikan tersangka ON alias Undu ditahan di Rutan Polres Gorontalo untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 9 sampai dengan 29 Juli 2019.

β€œYa, untuk keperluan penyidikan terhadap tersangka kami lakukan penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan No ; SP/Han/49/VII/2019/Reskrim,” kata Kasatreskrim Polres Gorontalo, AKP M. Kukuh Islami,SH saat dikonfirmasi awak media ini melalui ponselnya.

Adapun Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah melakukan tindakan tidak terpuji, yakni melempar kitab suci Al Qur’an yang sementara dibaca oleh salah seorang imam dalam suatu acara majelis taklim di salah satu mesjid di desa Hiyalo Oyile, pada tanggal 15 April 2019, imbuh Brigadir Rully Suleman, Penyidik Pembantu di Satreskrimum Polres Gorontalo.

Dalam sepekan ini, selain dua oknum Kepala Desa diatas yang di tahan oleh Penyidik Polres Gorontalo, sebelumnya juga Penyidik Pidsus Kejari Negeri Gorontalo telah menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur, sebagai tersangka pada perkara dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2017.

Dalam kejadian yang melibatkan ketiga oknum kepala Desa ini warga minta agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah untuk memberhentikan sementara ketiga Kepala Desa yang berstatus tersangka tersebut demi untuk lancarnya penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di ke tiga desa tersebut. [KP-Arsad Tuna].

No More Posts Available.

No more pages to load.