JAKARTA (Kabarpublik.id) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/10/2026).
Febrie yang didakwa melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Singapura (sekitar Rp55 miliar) terhadap pengusaha Tan Kian terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya itu menegaskan dirinya tidak meminta kekebalan hukum, melainkan memohon agar majelis hakim menilai perkaranya secara adil.
“Febrie Adriansyah, nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan advokatnya,” kata Andi kepada wartawan.
Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim dengan ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga dijadwalkan menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan dalam perkara yang berkaitan.
Nota perlawanan atau eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (7/10), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa mendakwa Febrie menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara.
Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs dalam dakwaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset berupa saham, tanah, serta bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Atas dakwaan pemerasan, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mendakwakan ketentuan pidana terkait pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Febrie menyatakan akan mengajukan dua nota perlawanan, masing-masing disusun oleh terdakwa secara pribadi dan tim penasihat hukumnya. (ant)







