Informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan layanan tersebut tersedia di dua lokasi, yakni:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping Mc Donalds, Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Untuk dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
- Apresiasi Presiden Prabowo di PBB, Trump: You Did a Great Job
- Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Dr.Badikenita Br Sitepu Harap Edukasi Pemahaman Nilai 4 Pilar Ditumbuhkan dengan Rasa Nasionalisme Bangsa
- Polisi Gelar Pengamanan Halal Bihalal Kampung Budaya Betawi Sukapura, Wagub DKI Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (ant)







