JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah pada hari yang sama, Senin (19/1/2026). Kedua pejabat tersebut adalah Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo.
OTT pertama dilakukan di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan total 15 orang. Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya adalah Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam OTT di Madiun, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Dugaan sementara, operasi tersebut berkaitan dengan praktik fee proyek dan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo. Saat ini, Sudewo tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” kata Budi Prasetyo di Jakarta.
KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Sudewo. Seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW,” ujar Budi.
Nama Sudewo sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati menuai protes warga.
Ia juga pernah dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi proyek jalur kereta api, terkait penerimaan dana saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Hingga kini, KPK masih mendalami kedua perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan resmi sesuai hasil pemeriksaan.





