Breaking News
Live Update Berita Terkini

DPRD Jabar Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Jumat, 17 Apr 2026
Editor: Eky
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah. (Ist)
Dengarkan dgn suara Siap
39.4K pembaca

BANDUNG (kabarpublik.id) – Kebijakan pemerintah melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menuai perhatian publik. Regulasi ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai diterapkan bertahap sejak 28 Maret 2026.

Aturan tersebut mewajibkan platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, untuk membatasi atau menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, paparan konten negatif, hingga kecanduan internet.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

“Kami menyambut baik aturan ini sebagai langkah konkret negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Anak-anak perlu tumbuh di lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya, Jumat (17/4/26).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat yang akrab disapa Ummi Siti ini menilai regulasi tersebut harus diiringi dengan penguatan peran keluarga dan peningkatan literasi digital di masyarakat.

“Regulasi saja tidak cukup. Orang tua harus menjadi pendamping utama, sekolah memperkuat pendidikan karakter, dan pemerintah daerah aktif memberikan edukasi digital. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk besar dan tingkat penggunaan internet tinggi untuk menjadi contoh dalam penerapan kebijakan ini.

“Saya berharap kebijakan ini menjadi momentum membangun ekosistem digital yang ramah anak. Teknologi harus mendukung tumbuh kembang, bukan menjadi ancaman bagi masa depan mereka,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.