DPRD BUOL BERSIDANG, TETAPKAN 15 RANPERDA

BUOL328 Dilihat

Laporan : Taufik Dj. Panua (Jarber SMSI) Editor : Mahmud Marhaba

BUOL [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buol, Senin (04/11/2019) menggelar sidang paripurna dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD, Srikandi Batalipu dihadiri Wakil Bupati Buol, Abdullah Batalipu, Forkopimda, dan segenap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), berlangsung di gedung DPRD setempat.

Dalam sidang tersebut terungkap, ada 15 ranperda yang terdiri dari 13 ranperda merupakan usul inisiatif Pemerintah Daerah, dan dua lainnya adalah prakarsa DPRD.

Lima belas item ranperda yang ditetapkan tersebut dibcakan ketua pembentuk rancangan Perda, Dody Fitriyadi, adalah sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Daerah kesejahteraan sosial materi pokok UU No tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Retribusi hasil penjualan daerah meteri pokok UU No. Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah
  4. Ritribusi tempat pelelangan ikan meteri pokok UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah
  5. Peryertaan modal GPP bangun Pembangunan daerah meteri pokok UU 23 tahun 2014
  6. Pembentukan perusahaan daerah tentang air minum UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Rencana pembangunan industri Kabupaten tahun 2020 sampai 2040 meteri pokok UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian, permen industri No 110 tahun 2015
  8. Penyelenggaraan administrasi kependudukan daerah meteri pokok UU No 23 tahun 2006 tentang kependudukan
  9. Pemberdayaan pengembangan UMKM usaha mikro materi pokok UU No 20 tahun 2018 tentang UMKM
  10. Kabupaten layak anak materi pokok UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
  11. Penanggulangan bencana daerah meteri pokok UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
  12. Rencana tata ruang wilayah kabupaten Buol tahun 2019-2039 meteri pokok UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
  13. Pertanggungjawaban APBD 2019,
  14. Perubahan APBD 2020
  15. Rancangan ABPD 2021

Usai pambacaan hasil bampemperda dilanjutkan pembacaan surat keputusan DPRD Kabupaten Buol Nomor: 170.22/05/PIN-DPRD/2019 tentang penetapan pembentukan peraturan daerah tahun 2020 oleh Sekertaris DPRD, Ihlasiani, dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan oleh ketua DRPD Kabupaten Buol. # [KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar