SERANG (kabarpublik.id) – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/26).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi yang mewakili gubernur, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui dan menetapkan rekomendasi atas LKPj Gubernur Banten, sekaligus menyerahkan keputusan resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Fahmi Hakim menegaskan, penyampaian LKPj merupakan kewajiban kepala daerah yang harus dilakukan setiap tahun anggaran, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPj wajib disampaikan satu kali dalam satu tahun anggaran sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Penyampaian keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPj dilakukan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I dari Fraksi NasDem, Wawan Suhada.
Sementara itu, Sekda Banten Deden Apriandhi menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Banten akan menindaklanjuti seluruh catatan tersebut.
“Terdapat 21 poin rekomendasi yang akan kami tindak lanjuti secara serius dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program,” katanya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025 kepada pemerintah daerah.






