KOTAMOBAGU (kabarpublik.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menjual sejumlah kendaraan dinas tanpa melalui proses lelang. Kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Penjualan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagai pengelola Barang Milik Daerah (BMD), dengan tata kelola yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kotamobagu, Fhenty Miftah, menjelaskan bahwa mekanisme penjualan tanpa lelang tidak melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pengalihan aset kepada masyarakat.
“Penjualan ini bertujuan mempermudah masyarakat sebagai calon pembeli agar prosesnya lebih cepat, namun tetap transparan dan akuntabel,” ujar Fhenty.
Ia menambahkan, kendaraan yang dijual memiliki kondisi yang beragam. Karena itu, panitia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa langsung kondisi kendaraan sebelum memutuskan membeli.
“Masyarakat dipersilakan mengecek kondisi kendaraan. Jika berminat, selanjutnya mengikuti proses administrasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pemkot Kotamobagu memastikan seluruh proses penjualan dilakukan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.





