DPC PPP Kota Gorontalo Kecewa Atas Putusan Mahkamah Partai

BERITA, GORONTALO, POLITIK1052 Dilihat

GORONTALO [kabarpublik.id] – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Gorontalo mengaku kecewa atas putusan yang keluar dalam sidang mahkamah partai.

Sekretaris DPC PPP Moh. Abduh Hasan, Senin (13/02/2023), mengatakan bahwa kekecewaan terkait sidang gugatan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh DPP PPP itu tanpa menghadirkan sejumlah pihak yang terkait

Bahkan dalam sidang tersebut kata dia, telah dikeluarkan putusan bahwa Ahmad Monoarfa diakomodir dalam Kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo dan menerima sebagian permohonan dari penggugat, hingga kata dia, mengembalikan Rifai Bukusu sebagai ketua DPC PPP Kota Gorontalo.

“Begitulah bunyi amar putusan, dan bahkan hingga sekarang kami tidak menerima salinannya tersebut. Dan dalam sidang itu pihak mahkama partai sudah mengeluarkan putusan tersebut, tanpa menghadirkan sejumlah pihak terkait,” ujarnya

“Kami juga kaget, kok tiba-tiba sudah ada keputusan dari mahkama partai. Dan saat ini juga telah beredar informasi di Grub WhatsApp, katanya surat keputusan (SK) dari mahkamah partai sudah ada,” tambah Sekertaris DPC PPP Kota Gorontalo itu.

Olehnya itu, Moh Abdul menyebut jika saat ini DPC PPP Kota Gorontalo masih menunggu surat keputusan dari DPP PPP yang diserahkan ke DPW PPP Provinsi Gorontalo.

Dirinya berharap agar SK tersebut dapat segera diberikan. Sebab, persoalan SK ini sudah memberikan dampak terhadap kinerja elektoral para pengurus hingga tingkat ranting PPP.

”SK ini kami sangat butuhkan, apalagi menghadapi pemilihan umum 2024 tinggal dekat ini,” pungkasnya #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar