DISAKSIKAN BUPATI GORUT, BEGINI CARA BABINSA KORAMIL ATINGGOLA AMANKAN MIRAS 3.000 LITER

HUKRIM, KONTROL217 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba/ Ismail Abas

 

ATINGGOLA (KP) – Berbagai macam cara para penyelundup memasok Miras ke daerah yang dijuluki Serambi Medina ini. Namun, sepandai-pandainnya mereka mengelabui petugas, semuanya bisa terungkap karena kesigapan petugas di wilayah perbatasan ini.

Atas bantuan informasi masyarakat, Miras asal Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil diamankan Babinsa Koramil Atinggola, Kopda Akmal, pada hari ini Jumat 15 Februari 2019 sekitar pukul 12.30 wita di Desa Dumolodo Kecamatan Gentuma. Kopda Akmal berhasil mengamankan sebuah truk warna hijau dengan No Pol DM 8802 F yang bermuatan Miras jenis cap tikus sebanyak 125 gelong yang diperkirakan mencapai 3000 liter.

 

Melalui informasi dari masyarakat tersebut, jaringan pengedar cap tikus sekarang menggunakan cara atau modus dengan memindahkan barang muatannya ke mobil yang lain di Atinggola untuk mengelabui petugas. Berbekal informasi tersebut, Kopda Akmal langsung mengecek ke tempat dimana barang tersebut dipindahkan di Desa Tontolow Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolmut. Dipastikan informasi itu sudah A1, Kopda Akmal kembali ke Koramil dan menunggu mobil yang telah jadi target. Saat sholat Jumaat berlangsung, sekitar pukul 12.15 menit, penggedar Cap Tikus lintas provinsi itu melewati pos Koramil.

 

Anggota Koramil pun mencoba menghentikan mobil tersebut. Namun, pengendara tidak mengindahkan perintah petugas, dana malah tancap gas. Bermodalkan motor miliknya, Kopda Akmal mengejar pelaku pengedar Miral itu. Sialnya, bahan bakar motor milik petugas habis. Namun dengan gerak cepat, anggota tersebut mengisi BBM di SPBU dan melanjutkan pengejaran.

Tepat di Desa Dumolodo Kecamatan Gentuma Raya, Kopda Akmal mengamankan barnag bukti dan segera menghubungi rekan-rekan di Koramil untuk membantu dan datang ke TKP mengawal mobil beserta barang bukti dibawah ke Koramil untuk diamankan dan dimintai keterangan.

 

Danramil Atinggola, Lettu Inf Yusuf Gani memerintahkan barang bukti tersebut ditahan, sementara keterangan yang diperoleh dari pemilik barang atas nama Welly Lapean, yang berlamatkan di Desa Kumelembuai Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan, bersama pemilik mobil truk, Edris Eskilo, yang beralamatkan di Desa Tontolow Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolmut, menerangkan Miras tersebut dibawa dari Motoling dan rencana akan dibawa ke Gorontalo tepatnya di Isimu dengan penerima barang Yamin dan Paguyaman atas nama penerima barang haram ini Nala. Pemilik barang beserta mobil dan barang bukti untuk sementara diamankan di Koramil.

Penangkapan ini disakasikan langsung Bupati Gorut, Indra Yasin yang bertepatan melintasi daerah tersebut menuju Manado. Dirinya pun berhenti dan memerintahkan Camat Atinggola untuk menunggu dirinya kembali dari Manado guna pemusnahan barang bukti tersebut.#(KP/HMS REM133)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar