Laporan : Serman Tahala
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo lakukan penandatangan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Tilamuta terkait layanan pemeriksaan kesehatan kepada yang dimohonkan dispensasi kawin di pengadilan Agama Tilamuta, bertempat diaula Dinas Kesehatan Boalemo, Kamis (14/7/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sektetaris Daerah Dr. Sherman Moridu, S.Pd,MM, Kepala Dinas Kesehatan Boalemo Sutriyani Lumula, S.ST,M.Kes, Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Faisal Sastra M.Rivai, SHi,MH dan seluruh para Kepala Puskesmas se Kabupaten Boalemo.
Kadis Kesehatan Sutriyani Lumula dalam sambutannya mengatakan bahwa bagi kesehatan sendiri, dispensasi nikah ini sangat penting untuk dilakukan.
Sebab kata Kadis, didalam perkawinan hanya diizinkan bagi kedua pasangan yang telah memenuhi persyaratan dari sisi Kesehatan usia aman reproduksi mulai dari 20 tahun hingga 35 tahun. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.
“Dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kadis Sutriyani berharap kepada seluruh Bidang-Bidang Puskesmas/Binkesmas, kegiatan hari ini akan di tindak lanjuti dengan Inovasi Daerah yang mengantarkan pendampingan perkawinan dibawah usia sampai puncak dia berproduksi.
Sebagai informasi, bahwa di dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut diterangkan maksud dari MoU ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam kerja sama pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan Permohonan Dispensasi Kawin.
Ditambakan secara internal dan secara teknis dipastikan cash intervensi rekomendasi yang keluar melalu format pengkajian mendapatkan suatu diagnosa akhir seperti kategori yang tadinya menikah belum dan intervensinya tentu beda dengan mereka yang menikah saat hamil dengan mereka yang sudah hamil.
“Semoga dengan digalarnya kerjasama ini akan memperkecil presentasi kami yang tidak mendapatkan akses pemeriksaan,” harap Kadis. #[KP]
Komentar