CIMAHI [KP] – Pemillik bisnis online Anggi Wiliam melaporkan mitra bisnisnya yang berinisial DN karena diduga telah menggelapkan uang hingga ratusan juta rupiah ke Polres Cimahi, Cibabat Kota Cimahi, Senin (06/07/2020).
Kuasa Hukum Anggi, Bagdja Sukmana telah melaporkan penipuan yang terjadi pada kliennya ke Polres Cimahi.
“Alhamdulillah, saya sebagai kuasa hukumnya telah melaporkan penipuan pada penjualan online, betul-betul telah ditanggapi oleh Kapolres,” ungkapnya kepada wartawan kabarpublik.id, Senin (06/07/2020).
- Lengkapi Pemusatan Implementasi ABS-SBK, Gubernur Mahyeldi Resmikan Pembangunan Kantor MUI Sumbar
- Bupati Eka Putra : Doakan Tanah Datar ke Depan Lebih Baik Lagi
- Uji Sidang Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bamsoet Dorong Pemerintah Perkuat Implementasi Perlindungan Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas
Bagja menjelaskan kerugian yang dialami oleh kliennya mencapai 384 juta rupiah.
“Kerugiannya sekitar 384 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut Bagja menyebutkan laporannya sudah diterima oleh Polres Cimahi dan akan segera ditindak lanjuti.
“Laporannya Nomor: LP.B/300/VI/2020/JBR / RES CMH sudah diterima oleh Polres Cimahi dan akan segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemanggilan,” tutupnya. #*[KP-Jabar].
- Laporan: Roni Mulyana
- Editor: Jumadi







